Berita Nasional

Tangis Uya Kuya Pecah Setelah MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Kembali Jadi Anggota DPR

Uya Kuya meneteskan air mata saat diaktifkan kembali jadi anggota DPR RI setelah dapat keputusan MKD tak melanggar kode etik

Tribunnews.com/Fersianus Waku
UYA KUYA MENANGIS - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Diaktifkan kembali sebagai anggota DPR, Surya Utama atau Uya Kuya
  • Hal itu diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan
  • Alasan diaktifkan kembali Uya Kuya karena tidak terbukti melanggar kode etik

 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

Pada Rabu (5/11/2025), putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.

MKD yaitu alat kelengkapan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bertugas menjaga dan menegakkan kode etik anggota DPR.

Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.

"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tampak menunduk dan meneteskan air mata mendengar putusan itu.

Diketahui, Uya Kuya sebelah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh Fraksi PAN. Hal tersebut seusai dirinya tertangkap kamera saat joget pada Sidang Tahunan MPR RI 2025.

Sidang MKD DPR RI pada 5 November 2025 membahas dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota DPR nonaktif: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Sidang ini menentukan sanksi atas tindakan kontroversial mereka yang memicu kemarahan publik.

Berikut rangkuman lengkap sidang tersebut:

Latar Belakang Sidang

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025.

Mereka dilaporkan atas aksi dan pernyataan kontroversial yang terjadi saat dan setelah demonstrasi besar serta Sidang Tahunan MPR RI 2025.

Anggota DPR Nonaktif yang Disidang

Ahmad Sahroni

Nafa Urbach

Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo)

Uya Kuya (Surya Utama)

Adies Kadir

Tuduhan dan Kontroversi

Beberapa anggota diduga berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang dianggap tidak pantas.

Adies Kadir dilaporkan karena pernyataan keliru soal kenaikan tunjangan DPR.

Tindakan mereka memicu kemarahan publik dan dinilai melanggar kode etik anggota dewan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uya Kuya Menangis Usai MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Kembali Sebagai Anggota DPR, .

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved