Berita Viral
Nasib Pasangan Sejoli yang Tega Bunuh Bayinya dengan Mulut Dilakban karena Malu Hamil di Luar Nikah
Pada Sabtu (25/10/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, bayi berjenis kelamin laki-laki itu, ditemukan dalam kondisi mulut dilakban.
Ringkasan Berita:
TRIBUNSUMSEL.COM - Tega benar pasangan sejoli MRD dan RDL di Kabupaten Karawang, Jawa Barat karena membunuh buah hati mereka sendiri.
Pada Sabtu (25/10/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, bayi berjenis kelamin laki-laki itu, ditemukan dalam kondisi mulut dilakban.
Bayi tersebut ternyata dibunuh lalu dibuang oleh kedua orang tuanya, berinisial MRD dan RDL, belakangan terungkap.
Lokasinya di pinggir jalan Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Adapun motifnya karena kedua sejoli ini malu hamil di luar nikah.
MRD dan RDL kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Sosok MRD dan RDL
Dirangkum dari TribunJabar.id, MRD merupakan pria kelahiran 2005 asal Desa Labanjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Ia kini masih berusia 20 tahun.
Sehari-hari MRD bekerja sebagai buruh.
Sedangkan RDL, adalah perempuan kelahiran 2004 atau sekarang berumur 21 tahun.
Dia tercatat sebagai warga di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, foto-foto MRD dan RDL sebelum ditangkap polisi tersebar luas di media sosial, seperti diunggah di akun Instagram @azis_docs, pada Rabu (29/10/2025).
Keduanya tampak asyik mengumbar kemesraan saat pengambilan gambar di studio foto.
MRD dan RDL serasi menggunakan pakaian serba hitam.
Hingga hari ini, postingan di akun @azis_docs sudah di-like lebih 44 ribu kali.
Relasan ribu warganet ikut meramaikan dengan berbagi komentarnya.
Termasuk mengecam tindakan MRD dan RDL yang tega membunuh darah dagingnya sendiri.
Kronologi kasus
Kasus bermula saat warga menemukan sebuah tas ransel yang tergeletak di pinggir jalan, pada Sabtu (25/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Tempat kejadian perkara persisnya berada di jalan Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Saksi mata kemudian membawa ke dekat masjid untuk dibuka.
Mereka sontak kaget karena menemukan jasad bayi di dalamnya.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu masih lengkap dengan tali pusar.
Sementara kondisi tubuhnya tampak sudah membiru.
Pilunya lagi, mulut bayi tak berdosa itu tertutup dengan lakban.
Kasus penemuan ini lalu dilaporkan warga ke polisi.
Petugas kemudian membawa jasad bayi ke rumah sakit guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
MRD dan RDL Ditangkap
Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan pembuang sekaligus orang tua bayi, yakni MRD dan RDL.
Turut diamankan barang bukti, antara lain satu buah tas ransel warna hitam, satu potong kain jarik batik warna biru, satu potong kain jarik batik warna coklat, satu buah lakban, satu buah tas jinjing warna hitam, satu buah tas jinjing warna merah.
Di hadapan petugas keduanya mengakui telah membunuh banyinya.
"Pelaku dengan sengaja melakban mulut bayi tersebut, sehingga bayi tersebut tidak bisa bernapas, lalu meninggal dunia,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
MRD dan RDL memang pasangan kekasih yang sudah menjalin hubungan asmara hingga hamil di luar nikah.
Motifnya, keduanya merasa malu punya anak padahal belum ada ikatan sah.
"Pengakuannya keduanya panik dan melakukan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan karena merasa malu dengan keluarga, tetangga dan lingkungan," kata Fiki, dikutip dari TribunBekasi.com.
Usai membunuh korban, lanjut Fiki, kedua tersangka membawanya ke lokasi pembuangan yang berjarak 5 kilometer dari tempat persalinan.
Kini, MRD dan RDL dijerat pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Kedua pelaku diancam pidana penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok MRD dan RDL, Sejoli Tega Bunuh Bayinya karena Malu Hamil di Luar Nikah, Mulut Korban Dilakban, .
| Nasib Oknum Polisi Diduga Catcalling Perempuan di Jakarta, Telah Diberi Tindakan Disiplin |   | 
|---|
| VIDEO Momen Istri Hakim Djuyamto Menangis Tersedu-sedu, Suami Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus CPO |   | 
|---|
| Kini Tatoan, Berotot dan Rambut Cepak, Penampilan Terbaru David Ozora Bikin Pangling |   | 
|---|
| Mengenal Arti Catcalling, Tindakan Pelecehan di Depan Umum, Viral Dilakukan Oknum Polisi ke Wanita |   | 
|---|
| Melda Safitri Diberi Modal Usaha Rp60 Juta dari Pengusaha Lina Tulandut, Shella Saukia: Calon Sukses |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.