Berita Nasional
Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian SARA, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumatra Barat
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda membantah tudingan menghina masyarakatSumbar setelah dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri
Ringkasan Berita:
- Permadi Arya alias Abu Janda, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi kemasyarakatan Ikatan Keluarga Minangkabau atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA.
- Dipicu pernyataan Abu Janda yang menyamakan masyarakat Sumatra Barat dan Jawa Barat sebagai masyarakat 'barbar' karena dinilai intoleran.
- Menanggapi pelaporan tersebut, Abu Janda membantah keras telah menghina rakyat Sumbar dan menuding bahwa laporan itu sekadar didasari oleh sentimen pribadi
TRIBUNSUMSEL.COM - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda membantah tudingan menghina masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) setelah dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Abu Janda menegaskan pernyataannya tidak ditujukan untuk menyerang warga Sumbar maupun etnis Minangkabau seperti yang dituduhkan dalam laporan tersebut.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatra Barat)," ucap Abu Janda saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Abu Janda menduga dasar laporan yang dibuat hanya lantaran tidak suka terhadap dirinya semata sehingga apapun yang terucap dari mulutnya akan dianggap sebagai bentuk penghinaan.
"Tapi kalo dasarnya sudah benci abu janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Dugaan Edit Video Ceramah Jusuf Kalla
Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) pada Selasa (26/5/2026).\
Adapun ia dilaporkan organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran ucapan Abu Janda yang dinilai menyakiti masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) khususnya Minangkabau.
Pasalnya, ia menilai pernyataan yang dilontarkan di tempat ibadah di luar negeri oleh Abu Janda bermuatan negatif dan cenderung merendahkan.
Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris kepada wartawan.
"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," imbuhnya.
Ia mengatakan jika merujuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari kata barbar itu sendiri memilki muatan negatif yakni tidak beradab, kejam dan manusia yang tidak berperadaban.
Sehingga ucapan Abu Janda yang tidak pantas dan membawa Sumbar itu yang membuat masyarakat Minangkabau sakit hati.
| Asal-usul Anggaran Sapi Kurban Presiden Prabowo yang Disebut Dari APBN, Kemensesneg Ungkap Fakta |
|
|---|
| Viral Lagu 'Mas Bahlil Ganteng' di Medsos, Idrus Marham Ungkap Respons Santai Ketua Umum Golkar |
|
|---|
| Sosok Maria Bernadeth Latifah Oetama, Istri Pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama Meninggal Dunia |
|
|---|
| Maria Bernadeth Latifah Istri Jakob Oetama Pendiri Kompas Gramedia Meninggal, Dimakamkan Besok |
|
|---|
| Sapi Kurban Presiden Tembus Rp100 Miliar Pakai APBN, Pengamat: Rasanya Kurang Tepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Abu-Janda-pegiat-medsos-dilaporkan-ke-Polda-Metro-Jaya-atas-dugaan.jpg)