Berita Nasional

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN-PPPK Tahun 2026, Cek Disini Ketentuan dan Besaran Dananya

Jadi, PPPK yang sudah dilantik pada tahun lalu berhak mendapatkan THR Lebaran pada tahun 2026. Jumlah pembayaran mengalami beberapa perubahan berdasa

Tayang: | Diperbarui:
Kompas.com
ILUSTRASI UANG THR - Berikut adalah Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN-PPPK Tahun 2026, Cek Disini Ketentuan dan Besaran Dananya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setiap pekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa pendapatan non-upah sebagai bentuk bantuan finasial saat menyambut hari raya keagamaan termasuk Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Lantas yang menjadi pertanyaan apakah ASN PPPK akan mendapatkan THR Lebaran dan gaji ke-13 Tahun 2026 ini?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) senilai Rp 55 triliun pada 2026. Anggaran tersebut ditujukan bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS hingga TNI dan Polri.

Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun ASN PPPK akan mendapatkan THR Lebaran di Tahun 2026 ini, namun terdapat beberapa persyaratan atau ketentuan yang harus dipenuhi.

Adapun ketentuannya berupa:

  • Perjanjian Kerja
  • Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

Untuk jadwal pencairan THR ASN PPPK saat ini masih belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, termasuk besaran dana yang akan diterima.

____

Dasar Hukum untuk THR bagi ASN PPPK Tahun 2026

Regulasi mengenai pemberian THR kepada ASN PPPK diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Dalam peraturan ini, ASN mencakup PPPK, PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. 

Jadi, PPPK yang sudah dilantik pada tahun lalu berhak mendapatkan THR Lebaran pada tahun 2026.

Jumlah pembayaran mengalami beberapa perubahan berdasarkan ketentuan tahun 2025, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 pasal 9 ayat (14) dengan ketentuan sebagai berikut:

PPPK yang telah bekerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja, berdasarkan penghasilan 1 bulan yang diterima.

PPPK yang belum bekerja selama 1 bulan kalender sebelum Lebaran tidak akan mendapatkan THR.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 terdapat penjelasan mengenai formula proporsional untuk pemberian THR.

Rumusnya adalah masa kerja yang berjalan (dalam bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan penghasilan satu bulan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved