Berita Nasional
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN-PPPK Tahun 2026, Cek Disini Ketentuan dan Besaran Dananya
Jadi, PPPK yang sudah dilantik pada tahun lalu berhak mendapatkan THR Lebaran pada tahun 2026. Jumlah pembayaran mengalami beberapa perubahan berdasa
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
TRIBUNSUMSEL.COM - Setiap pekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa pendapatan non-upah sebagai bentuk bantuan finasial saat menyambut hari raya keagamaan termasuk Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah.
Lantas yang menjadi pertanyaan apakah ASN PPPK akan mendapatkan THR Lebaran dan gaji ke-13 Tahun 2026 ini?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) senilai Rp 55 triliun pada 2026. Anggaran tersebut ditujukan bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS hingga TNI dan Polri.
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun ASN PPPK akan mendapatkan THR Lebaran di Tahun 2026 ini, namun terdapat beberapa persyaratan atau ketentuan yang harus dipenuhi.
Adapun ketentuannya berupa:
- Perjanjian Kerja
- Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Untuk jadwal pencairan THR ASN PPPK saat ini masih belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, termasuk besaran dana yang akan diterima.
____
Dasar Hukum untuk THR bagi ASN PPPK Tahun 2026
Regulasi mengenai pemberian THR kepada ASN PPPK diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Dalam peraturan ini, ASN mencakup PPPK, PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Jadi, PPPK yang sudah dilantik pada tahun lalu berhak mendapatkan THR Lebaran pada tahun 2026.
Jumlah pembayaran mengalami beberapa perubahan berdasarkan ketentuan tahun 2025, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 pasal 9 ayat (14) dengan ketentuan sebagai berikut:
PPPK yang telah bekerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja, berdasarkan penghasilan 1 bulan yang diterima.
PPPK yang belum bekerja selama 1 bulan kalender sebelum Lebaran tidak akan mendapatkan THR.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 terdapat penjelasan mengenai formula proporsional untuk pemberian THR.
Rumusnya adalah masa kerja yang berjalan (dalam bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Jadwal Pencairan THR Lebaran
ASN PPPK
gaji ke-13
Tribunsumsel.com
Tahun 2026
Purbaya Yudhi Sadewa
Tunjangan Hari Raya (THR)
Lebaran Idul Fitri
| Jejak Pelarian Ashari Tersangka Pelecehan di Ponpes Pati, Sembunyi di Wonogiri, Ada Peran Sopir |
|
|---|
| Sosok Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kepala BAIS TNI Gantikan Letjen Yudi, Dulu Ajudan Prabowo |
|
|---|
| Ditangkap, Ashari Pengasuh Ponpes di Pati Tersangka Pelecehan 50 Santriwati Sempat Kabur ke 5 Kota |
|
|---|
| Terima Surat Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Trisha Ngaku Belum Berani Buka: Takut Kebawa Emosi |
|
|---|
| Momen Pelantikan Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo jadi Dokter, Dapat Karangan Bunga dan Surat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jadwal-Pencairan-THR-dan-Gaji-ke-13-ASN-PPPK-Tahun-2026-Cek-Disini-Ketentuan-dan-Besaran-Dananya.jpg)