Wamenaker Tersangka Pemerasan

Noel Kini Berharap Dihukum Mati jika Terbukti Korupsi, Dulu Tarik Ucapan Minta Amnesti

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer mengatakan ia minta dihukum mati jika benar-benar terlibat dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 yang kini menjeratnya

Tayang:
Tangkapan layar Youtube Kompas TV
IMMANUEL EBENEZER - Wamenaker Immanuel Ebenezer tak kuasa menangis saat digiring KPK kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.

Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.

“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Setelah menarik ucapannya soal amnesti, ia menyinggung Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dianggapnya terlalu banyak komentar sekaligus sinis ketika menanggapi harapan dari seorang tersangka untuk bebas dari jerat hukuman.

“Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali, tapi artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar. Mereka malah sinis juga komentarinnya,” ucap Noel

Adapun permintaan amnesti sempat keluar dari mulut Noel sekitar satu jam setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Noel diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto sekitar pukul 15.45 WIB.

Kemudian, pada pukul 16.42 WIB, Noel berbicara soal amnesti.

Ia sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.

Noel membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel.

Ia menyatakan bahwa pekerjaannya selama ini selalu mendukung setiap kebijakan lembaga antirasuah.

"Apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," katanya.

Dakwaan Gratifikasi dan Ducati

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved