Kecelakaan Bus di Tol Krapyak
Tak Ada Penghentian Operasional, Hari Ini PO Cahaya Trans Tetap Beroperasi Pasca Kecelakaan
PO Cahaya Trans tak menetapkan penghentian operasional sementara pasca insiden kecelakaan maut yang menewaskan 16 penumpang di Exit Tol Krapyak
"Dengan rincian 17 orang selamat. Beberapa orang mengalami luka berat, 15 orang meninggal dunia,” ujarnya.
Budiono menjelaskan, bus yang melaju dengan kecepatan tinggi itu menabrak pembatas jalan penghubung (RAM 3) Exit Tol.
Saat ini seluruh korban kata Budiono, telah dibawa ke beberapa rumah sakit di kota Semarang untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Dilarang Beroperasi dan Tak Laik Jalan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bus antarkota PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, dalam kondisi tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, berdasarkan data sistem BLU-e kendaraan bernomor polisi B 7201 IV terakhir menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025.
Kendaraan tersebut juga tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
"Hasil rampcheck kendaraan yang dilakukan pada 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional," ujar Aan dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Bus bernomor polisi B 7201 IV membawa 34 penumpang itu melaju dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta.
Saat melintas di turunan simpang susun Krapyak, bus diduga melaju dengan kecepatan tinggi sehingga kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu terguling.
"Diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susu Krapyak. Akibatnya bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang," tegas Aan.
Aan menyatakan, Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lokasi dan berkoordinasi dengan kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Selain itu, Aan mengimbau seluruh pemilik perusahaan bus wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi seusai perizinan.
"Memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan," kata Aan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini PO Cahaya Trans Tetap Beroperasi Pasca Kecelakaan, Tak Ada Penghentian Operasional, .
| Sopir Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang jadi Tersangka, 2 Bulan Kerja, Minta Maaf Kecepatan Tinggi |
|
|---|
| Bus PO Cahaya Trans Sampaikan Duka Buntut Kecelakaan Maut di Tol Krapyak Tewaskan 16 Penumpang |
|
|---|
| Niat pulang ke Sleman, Ibu dan Anak Korban Laka Bus Cahaya Trans di Semarang Dimakamkan Satu Liang |
|
|---|
| Mengenal Bus Cahaya Trans Alami Kecelakaan di Tol Krapyak Tewaskan 16 Orang, Disebut Tak Laik Jalan |
|
|---|
| Kondisi Tak Laik Jalan, Bus PO Cahaya Trans Tetap Beroperasi, Kini Kecelakaan Tewaskan 16 Penumpang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kecelakaan-maut-bus-PO-Cahaya-Trans-di-ruas-simpang-susun.jpg)