Nasional

Wajib Belajar 13 Tahun, Prioritas Kemendikdasmen di Tahun 2025-2026, tidak Lagi 9 Tahun

Wajib Belajar 13 Tahun resmi ditetapkan sebagai program super prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029. 

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
WAJIB BELAJAR 13 TAHUN -- Ilustrasi Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi Prioritas Kemendikdasmen di Tahun 2025-2026, tidak Lagi 9 Tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Wajib belajar 13 tahun menjadi program prioritas Kemendikdasmen di tahun 2025/2026.

Wajib belajar tidak lagi 9 tahun seperti yang selama ini kita ketahui, yakni tingkat dasar (SD) dan SMP), tapi ditambah 4 tahun menjadi 13 tahun.

Dimulai dari 1 tahun di tingkat Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Usia Dini (PAUD), 6 tahun di tingkat sekolah dasar (SD), 3 tahun di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP/sederajat), dan 3 tahun di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat).

Hal ini seperti disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) tentang program prioritas Kemendikdasmen tahun 2025, seperti dikutip dari laman kemendikdasmen.go.id. 

Wajib Belajar 13 Tahun resmi ditetapkan sebagai program super prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029. 

Implementasinya dijadwalkan mulai tahun ajaran 2025/2026, sebagaimana ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Nasional pada 18 Maret 2025 yang dihadiri Kemenko PMK, Kemendikbudristek, Kemenag, Kemendagri, dan Bappenas. 

Dikutip dari lamam guruberdaya.org, tujuan utama program wajib belajar 13 tahun yakni mengatasi angka Anak Tidak Sekolah (ATS) yang mencapai 4,3 juta anak.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah peserta didik SMA Putus Sekolah berdasarkan Wilayah tahun ajaran 2022/2023 mencapai 10.091.

Jumlah terbanyak putus sekolah SMA terdapat di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Sementara untuk partisipasi di sekolah TK atau PAUD  BPS mencatat pada 2023 di Indonesia terdapat total 30,2 juta jiwa anak usia dini berusia 0-6 tahun atau 10,91 persen dari total penduduk Indonesia.

PAUD adalah tahap krusial yang kini tengah difokuskan. Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD baru 36 persen pada 2024, jauh dari target 80 persen yang tertuang dalam RPJMN. 

Ketimpangan ini diperparah dengan rendahnya ketersediaan PAUD di 18.000 desa. 

Catatan United Nations Children's Fund (UNICEF) mengungkapkan pentingnya perkembangan anak usia dini dan perlunya mereka memperoleh layanan pendidikan anak usia dini (PAUD).

Pada satu tahun pembelajaran pra-sekolah merupakan landasan bagi anak untuk menanamkan dasar-dasar numerasi, literasi, dan pembentukan karakter.

Program wajib Belajar 13 Tahun perlu upaya perluasan akses pendidikan hingga jenjang menengah (SMA/SMK) untuk memastikan tidak ada anak bangsa yang terputus dari pendidikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved