Seputar Islam 2022
14 Adab Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah Lengkap dengan Bacaan Doanya
Adab berhubungan suami istri penting untuk diketahui karena Islam supaya tabiat manusia tidak seperti binatang yang tidak ada aturan
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
( وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً) (الاسراء:70)
”Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Israa’: 70)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menanamkan pada setiap manusia hasrat biologis (seksual) dan Dia menjadikan untuk manusia cara yang syar’i untuk menyalurkan hasrat seksual tersebut, dan hal ini supaya tidak menimbulkan kekacuan.
Adab berhubungan suami istri sesuai sunnah selanjutnya adalah gaulilah istri pada tempat yang ditentukan yaitu farji (kemaluan/vaginanya), dan diperbolehkan menggaulinya dari arah mana saja yang penting di kemaluannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..” (Terjemahan QS. Al-Baqarah: 223)
Jabir -radhiyallahu’anhu- berkata: ”Dahulu orang-orang Yahudi berkata: ’Apabila seseorang menggauli istrinya pada kemaluannya dari arah belakang maka anaknya (apabila lahir) akan juling! Maka turunlah firman Allah :
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..” (Terjemahan QS. Al-Baqarah: 223)
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
”Dari depan maupun belakang (boleh dilakukan) apabila hal itu pada kemaluannya” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Adapun menggauli istri pada duburnya maka itu adalah perbuatan yang diharamkan, tidak boleh dilakukan, dan menyalahi fithrah manusia yang telah ditetapkan oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
”Barang siapa menggauli (jima’) perempuan (istrinya) haidh atau pada duburnya atau mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya maka dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam -” (HR. Abu Dawud)
Dianjurkan Untuk Wudhu Apabila Ingin Mengulangi Jima’
Abu Sa’id al-Khudri –radhiyallahu ‘anhu– berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
”Apabila salah seorang di antara kalian menggauli istrinya (jima’), lalu dia ingin mengulanginya maka berwudhulah” (HR.Muslim)
Wajib Mandi Junub Setelahnya
Maka kapan saja terjadi pertemuan antara dua kemaluan (walaupun tidak keluar mani), atau keluar mani maka wajib untuk mandi junub, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.