Seputar Islam

Hukum Mengganti atau Mengubah Nama dalam Islam, Syarat dan Cara Mengajukan Ganti Nama di Pengadilan

Syarat Pertama, bahwa Islam menganjurkan seseorang mengganti namanya bila ia memiliki nama-nama buruk yang diharamkan. 

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
SYARAT MENGGANTI NAMA -- Ilustrasi tentang Hukum Mengganti atau Mengubah Nama dalam Islam, Syarat dan Cara Mengajukan Ganti Nama di Pengadilan dan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Kita tidak perlu resah dan tergopoh-gopoh untuk mengubah nama kita yang tidak Islami sepulang ibadah haji, “hijrah”, atau setelah memeluk Islam. Pasalnya, dalam agama Islam, yang dituntut adalah pemberian nama yang baik.

 

Cara Mengajukan Ganti Nama di Pengadilan

Dikutip dari laman legalkeluarga.id,  konsultan hukum legal keluarga Emir Dhia Isad, SH menjelaskan bagaimana cara mengajukan ganti  nama di pengadilan.

Hal ini penting, karena sebagai warga negara Indonesia yang baik, mengganti nama dalam Islam harus diiringi dengan kelengkapan dan syarat mengganti nama yang berlaku dalam hukum kewarganegaraan di Indonesia. 

Ganti Nama diajukan Melalui Proses di Pengadilan Negeri

Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat tinggal Pemohon.

Ketentuan tersebut mengandung makna seperti apabila KTP anda bertempat tinggal di wilayah Jakarta Barat, maka pengajukan permohonan perubahan nama diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Syarat ganti nama di Pengadilan Negeri yaitu sebagai berikut :

Surat Permohonan Perubahan Nama yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri;
KTP Pemohon,
Akta Kelahiran Pemohon,
Dokumen Ijazah,
Kartu Keluarga (KK),
Siapkan 2 Saksi.


Setelah permohonan ganti nama di pengadilan didaftarkan, maka tahap selanjutnya pemohon akan menunggu jadwal sidang yang kemungkinan dilakukan sekitar 2 (dua) minggu setelah pendaftaran dilakukan.

Umumnya proses ganti nama berlangsung yaitu sekitar 1 sampai 3 kali sidang yang perkiraan berlangsung paling lama 2 minggu hingga 1 bulan.

Setelah persidangan selesai dan pengadilan mengabulkan permohonan ganti nama tersebut, maka tahap selanjutnya pemohon mengajukan permohonan salinan putusan penetapan penggantian nama melalui PTSP Pengadilan Negeri.

Biasanya pengambilan salinan putusan penetapan penggantian nama di Pengadilan Negeri dapat diambil paling lama 3 sampai 7 hari kerja.

Permohonan Pencatatan Ganti Nama di Disdukcapil
Setelah putusan penetapan di Pengadilan Negeri telah diberikan kepada pemohon, maka tahap selanjutnya pemohon melaporkan proses perubahan nama yang dilakukannya di Pengadilan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dicatatkan agar dilakukan perubahan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved