PPPK 2025

Cara Cek Status Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN

Artikel ini berisi penjelasan mengenai tata cara cek status usul dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 di laman MOLA BKN.

https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
PPPK 2025 - Tangkap layar laman MOLA BKN. Tata cara cek status pengusulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN 

TRIBUNSUMSEL.COM- Cek status penetapan NI-PPPK Paruh Waktu 2025 dapat dilakukan secara berkala berdasarkan waktu yang telah ditentukan.

Usul penetapan NIP PPPK paruh waktu dijadwalkan berakhir tanggal 28 September 2025. 

Sementara jadwal penetapan NIP PPPK paruh waktu berlangsung 28 Agustus hingga 30 September 2025 mendatang.

Setelah pengisian DRH, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan NIP kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.

Kepala BKN atau Kantor Regional BKN kemudian menetapkan persetujuan teknis NIP.

Selanjutnya, PPK menetapkan keputusan pengangkatan dengan ketentuan format ditetapkan BKN.

Cara Cek Usul NIP PPPK Paruh Waktu

Pengecekan NI PPPK Paruh Waktu, bapak/ibu dapat mengecek melalui laman website Mola - Monitoring Layanan BKN atau https://monitoring-siasn.bkn.go.id/

Berikut ini tata caranya.

1. Buka Situs Mola BKN, atau link: monitoring-siasn.bkn.go.id

2. Pilih Cek Layanan

3. Pilih Layanan Penetapan NIP/NI PPPK

4. Masukan Tahun Periode (2025)

4. Masukan Nomor Peserta Tanpa Spasi/-

5. Masukan Kode Pengamanan

6. Klik Monitoring Usulan Untuk Menampilkan Status Progres Penetapan NIP PPPK paruh waktu. 

7. Setelah itu muncul teks 'Status usulan telah kami kirimkan. Silakan periksa email tercantum'

Baca juga: INFO PPPK Paruh Waktu 2025, Jadwal Baru Pengangkatan dan Perkiraan Pelantikan

Baca juga: Jadwal Pelantikan PPPK di Kabupaten Pali, Bakal Digelar 1 Oktober 2025

Baca juga: Ada Honorer Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, ini Kata Pemkab Lahat

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved