PPPK 2025

Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Beserta Daftar Dokumen yang Harus Diunggah

Artikel ini berisi penjelasan mengenai cara pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 beserta daftar dokumen yang harus diunggah

Tayang:
Tribun Sumsel
ILUSTRASI APARATUR SIPIL NEGARA - Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Beserta Daftar Dokumen yang Harus Diunggah 

TRIBUNSUMSEL.COM- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 selanjutnya harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.

Sebagai informasi, pengisian DRH dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 15 September 2025.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri.

Kelengkapan Dokumen yang Harus Diunggah:

  • Pasfoto terbaru dengan pakaian formal, latar belakang merah.
  • Ijazah asli sesuai pendidikan yang digunakan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
  • Transkrip nilai asli sesuai ijazah yang digunakan.
  • Surat Pernyataan 5 poin bermeterai Rp10.000, berisi:

a) Tidak pernah dipidana penjara ≥ 2 tahun.

b) Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD.

c) Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau anggota TNI/POLRI.

d) Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

e) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau luar negeri sesuai ketentuan pemerintah.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru yang masih berlaku, dengan keterangan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Palangka Raya.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter PNS atau dokter di fasilitas kesehatan pemerintah (RSUD/Puskesmas).
  • Peserta yang telah memenuhi ketentuan akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id

2. Login dengan akun masing-masing. 

3. Pilih menu pengisian DRH NI PPPK

4. Isi data pribadi sesuai identitas resmi. 

5. Unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali data, lalu klik simpan dan finalisasi. 

Baca juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Untuk Lulusan SMA, D3 dan S1, Bakal Dapat Sejumlah Tunjangan

Baca juga: LINK PDF Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Mengisi Daftar Riwayat Hidup/DRH

Baca juga: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Bakal Berbeda? Ini Jawaban Kemenpan RB

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved