Arti Kata Bahasa Arab

Arti Al Mukarram dan Al Mukarramah, Kosa Kata Bahasa Arab, Kapan Waktu yang Tepat Menggunakannya

Kata Mukarrom atau Mukarram juga banyak dijadikan inspirasi untuk nama bayi (nama anak), nama perusahaan, nama merek produk, nama tempat

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
ARTI KATA -- Ilustrasi arti Al Mukarram dan Al Mukarramah, dan Kapan Waktu yang Tepat Menggunakan Kata tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kata Al Mukarram dan Al Mukarramah adalah kosa kata berasal dari Bahasa Arab.

 Almukarrom dan Almukarramah berasal dari kata Mukarrom atau mukarram yang artinya mulia.

Maka Almukarrom dan Almukaramah memiliki arti yang sama yaitu  Yang Dimuliakan atau Yang Mulia atau yang terhormat atau yang dihormati.

Simak artikel-artikel tentang Arti Kata Bahasa Arab lainnya, di sini.

Lalu apa perbedaan antara AlMukaram dan AlMukaramah?

Mukarom (Al-Mukarrom/Almukarom) 
Arti: "Yang terhormat" atau "Yang dimuliakan".
Penggunaan: Gelar kehormatan yang diberikan kepada seorang laki-laki yang dianggap terhormat, seperti ulama, kiai, ustadz, atau pakar di bidang tertentu, untuk menunjukkan penghormatan.

Contoh penggunaaan katanya seperti Almukarrom KH Abdul Wahab (Yang Dimuliakan KH Abdul Wahab), Almukkarom Al Ustadz KH Abdul Aziz ahli tafsir (Yang Dimuliakan Guru KH Abdul Aziz Ahli Tafsir) dan sebagainya.

Mukarramah (Al-Mukarromah) 
Arti: "Yang mulia" atau "Yang dimuliakan".
Penggunaan: Dapat digunakan untuk merujuk pada perempuan yang terhormat, namun lebih sering digunakan dalam konteks benda atau tempat. 

Contohnya adalah Mekkah al-Mukarramah, yang berarti "Mekkah, Kota yang Mulia".
Atau bisa juga menjadi nama lembaga atau majelis yang sifatnya jamak.

Misalnya Majelis Taklim Al Mukaramah dll, nama lembaga, amil zakat dan sebagainya

Kata Mukarrom atau Mukarram  juga banyak dijadikan inspirasi untuk nama bayi (nama anak), nama perusahaan, nama merek produk, nama tempat, dan lain sebagainya. Karena Mukarram memiliki pengertian, definisi, maksud atau makna "yang mulia".


Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Makna dan Sejarah Penamaan Makkah Al Mukarramah dan Madinah Al Munawwarah, 2 Kota Suci Umat Islam

Baca juga: Hukum Menyemir Uban Rambut dengan Warna Hitam atau Warna Lain, Lengkap dengan Dalilnya

Baca juga: Hukum Mencabut Uban Rambut atau Uban Jenggot dalam Islam, Lengkap Dalilnya

Baca juga: Apa dan Siapa yang Dimaksud Ulama Mutaqaddimin dan Ulama Mutaakhirin, Para Ulama Penyampai Hadits

Baca juga: Arti Muqaranah, Muqaranah Hakikiyah dan Muqaranah Urfiyah, Istilah dalam Fiqih Ibadah dan Contohnya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved