Seputar Islam

Hukum Melihat Aurat Sesama Jenis dalam Islam dan Penjelasan Dalilnya

Hukum melihat aurat sesama jenis dalam Islam dan penjelasan dalil Hadits Rasulullah Muhammad SAW.

Tayang:
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Tribunsumsel.com/Grafis/Vanda Rosetiati
HUKUM MELIHAT AURAT - Grafis ilustrasi hukum melihat aurat sesama jenis dalam Islam dan penjelasan dalil Hadits Rasulullah SAW. 

Al-Qardhawi,bahwa melihat biasa bukan kepada aurat baik terhadap laki-laki atau perempuan, selama tidak berulang dan menjurus yang pada umumnya untuk kemesraan dan tidak membawa fitnah, hukumnya tetap halal.

Salah satu kelapangan Islam ialah diperbolehkannya melihat yang sifatnya mendadak pada bagian yang seharusnya tidak boleh. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits. Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata:

"Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: Palingkanlah pandanganmu itu!" (HR. Muslim)

====

Demikian ulasan Hukum Melihat Aurat Sesama Jenis dalam Islam dan Penjelasan Dalilnya.

Baca juga: Bacaan Doa Bercermin Lengkap dengan Adab Berhias Menurut Syariat Islam

Baca juga: Doa Orang Tua untuk Anak Menghadapi Ujian Sekolah, Bahasa Indonesia Lengkap

Baca juga: Doa Ampunan Untuk Umat Muslimin Muslimat, Arab Latin dan Arti Bahasa Indonesia, Lengkap Keutamaan

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved