Seputar Islam
Hukum Melihat Aurat Sesama Jenis dalam Islam dan Penjelasan Dalilnya
Hukum melihat aurat sesama jenis dalam Islam dan penjelasan dalil Hadits Rasulullah Muhammad SAW.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Banyak umat Muslim yang masih bingung apakah boleh menunjukkan batas aurat pada sesama jenis baik perempuan dengan perempuan atau laki-laki dan lelaki lainnya.
Sekilas kondisi menunjukkan atau melihat aurat sesama jenis sah saja, tetapi bagaimana hukum melihat aurat sesama jenis dalam Islam.
Pada artikel berikut Tribunsumsel.com mengulas hukum melihat aurat sesama jenis dalam Islam dan penjelasan dalilnya yang diolah dari laman Pondok Pesantren Daurud Tauhid diakses Kamis, 4 Juni 2026.
____________
Hukum Melihat Aurat Sesama Jenis dalam Islam
Salah satu kewajiban seorang muslim yang senantiasa untuk dilakukan adalah menjaga pandangan, terutama menjaga agar tidak melihat aurat orang lain.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang untuk melihat aurat orang lain sekalipun antara laki-laki.
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam:
"Seseorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan begitu juga perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian." (HR. Muslim).
Menurut pendapat syeikh Yusuf Al-Qardhawi: “Aurat laki-laki yang tidak boleh dilihat oleh laki-laki lain atau aurat perempuan yang tidak boleh dilihat oleh perempuan lain, yaitu antara pusar
Sedangkan aurat perempuan dengan laki-laki yang bukan mahramnya adalah seluruh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan. Semua auratnya haram untuk dilihat ataupun disentuh.
Tetapi, jika dalam keadaan terpaksa seperti untuk mengobati, maka haram tersebut bisa hilang. Syaratnya, tidak akan menimbulkan fitnah dan tidak ada syahwat.
Syeikh Al-Qardhawi juga mengatakan bahwa perempuan melihat laki-laki tidak pada auratnya, yaitu di bagian atas pusar dan di bawah lutut, hukumnya mubah, selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan akan menimbulkan fitnah.
Rasulullah sendiri pernah memberikan izin kepada Aisyah untuk menyaksikan orang-orang Habasyi yang sedang mengadakan permainan di masjid Madinah sampai lama sekali sehingga dia bosan dan pergi.
Aisyah meriwayatkan, saudaranya yaitu Asma’ binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan:
"Hai Asma! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini, sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya." (HR. Abu Daud)
Dalam hadis ini ada kelemahan, tetapi diperkuat dengan hadis-hadis lain yang membolehkan melihat muka dan dua tapak tangan ketika diyakinkan tidak akan membawa fitnah.
Seputar Islam
Hukum Melihat Aurat Sesama Jenis dalam Islam
Hukum Melihat Aurat Sesama Jenis
Aurat Sesama Jenis
Sesama Jenis
Tribunsumsel.com
| Bacaan Doa Sebelum dan Sesudah Ujian Sekolah, Lengkap Mudah Dibaca |
|
|---|
| Bacaan Doa Bercermin Lengkap dengan Adab Berhias Menurut Syariat Islam |
|
|---|
| 3 Doa Dimudahkan dalam Menghadapi Ujian Akhir Semester Diamalkan Siswa Sekolah dan Mahasiswa Kampus |
|
|---|
| Contoh Teks Khutbah Jumat Tema Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah yang Khidmat, Tersedia Link PDF |
|
|---|
| Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji, Lengkap Tulisan Latin dan Artinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ilustrasi-hukum-melihat-aurat-sesama-jenis-dalam-Islam.jpg)