Seputar Islam

Niat Sholat Sunah Jumat Sesudah Adzan Jumat Lengkap Latin, Arab dan Artinya

Umat Muslim dianjurkan untuk menunaikan sejumlah ibadah sunah menjelang pelaksanaan salat Jumat. Di antaranya salat sunah Tahiyatul Masjid

Tayang:
Editor: Abu Hurairah
Tribun Sumsel
IBADAH SHOLAT JUMAT - Ilustrasi pelaksanaan sholat jumat. Niat Sholat Sunah Jumat Sesudah Adzan Jumat Lengkap, Latin, Arab dan Artinya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Umat Muslim dianjurkan untuk menunaikan sejumlah ibadah sunah menjelang pelaksanaan salat Jumat. Di antaranya adalah melaksanakan salat sunah Tahiyatul Masjid atau salat Qabliyah sebelum khotbah dimulai.

Dilansir dari kemenag.malangkota.go.id, masyarakat di Indonesia biasa melakukan qabliyah jumat setelah adzan pertama salat jumat. 

Pelaksanaan ini dikuatkan dalam kitab Asnal Mathalib juz 1 halaman 220 yang menyatakan bahwa dalam jumat berlaku ketentuan salat dzuhur dalam hal kseunnahan salat rawatib sebelum dan sesudahnya.

Adapun bagi jamaah yang baru saja tiba dan belum duduk disunahkan untuk salat tahiyatul masjid.

Niat Sholat sunnah setelah adzan Jumat adalah sebagai berikut: 

  • Arab :

    أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى

  • Latin : Usholli sunnatal jumu’ati rak’ataini qabliyatan lillahi ta’ala.
  • Artinya : “Aku niat salat sunah sebelum Jumat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Dalil

Adapun perintah untuk melaksanakan sholat sunnah sebelum melaksanakan shalat jumat sebagai berikut :

مَنْ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

“Barang siapa yang mandi, kemudian mendatangi shalat Jumat, lalu dia shalat semampuannya, dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian dia lanjutkan dengan shalat bersama imam, maka dia akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari Jumat yang lain, dan bahkan hingga lebih tiga hari.” (HR. Imam Muslim, no.1418)

Dikutip dari sufyanruray.info dari buku Syarhu Muslim lin Nawawi rahimahullah, 6/164-165,

Sahabat yang Mulia Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma berkata:

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ “يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا” ثُمَّ قَالَ : “إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا”

“Sulaik Al-Ghothofani datang ke masjid pada hari Jum’at ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sedang berkhutbah, ia pun langsung duduk.

Maka beliau bersabda kepadanya: Wahai Sulaik, berdirilah, lalu sholatlah dua raka’at dan ringankanlah sholatmu. Kemudian beliau bersabda: Jika seorang dari kalian datang ke masjid pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah maka hendaklah ia melakukan sholat (tahiyyatul masjid) dua raka’at, dan hendaklah ia meringankan sholatnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan lafaz milik Muslim].

Sholat Tahiyatul Masjid

Sholat tahiyatul masjid dilakukan kapan saja selama seseorang itu memasukki masjid. Sekalipun di waktu-waktu terlarang sholat sunnah, sholat tahiyatul masjid tetap dianjurkan.

Sebab, sholat Tahiyatul Masjid termasuk sholat yang berkaitan dengan sebab yakni karena masuk masjid.

Niat Sholat Tahiyatul Masjid

Sholat tahiyatul masjid adalah sholat sunnah ketika seseorang masuk masjid sebelum duduk.

Sholat ini dianjurkan untuk dilaksanakan sehingga kita tidak hanya sholat pada saat jumatan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved