Citizen Journalism
OPINI : Urgensi Manajemen Strategi Berbasis Hukum dalam Memperkuat Kinerja Pengadilan
SEBAGAI lembaga peradilan tingkat pertama, Pengadilan memiliki peran penting dalam menerapkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Oleh : Indah Permata Sari, S.E
- Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Magister Manajemen Universitas Tridinanti
- Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Negeri Kayuagung.
SEBAGAI lembaga peradilan tingkat pertama, Pengadilan memiliki peran penting dalam menerapkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Pengadilan tidak hanya diminta bekerja secara profesional dan jujur, tetapi juga harus memiliki manajemen strategi yang kuat, bisa beradaptasi, dan didasarkan pada hukum.
Manajemen strategi dalam lingkungan Pengadilan bukan hanya tentang rencana administratif, melainkan mencakup cara institusi mengatur sumber daya, meningkatkan pelayanan publik, memastikan transparansi, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Di sini, hubungan antara manajemen strategi dan hukum sangat penting.
Pertama, prinsip legalitas dan akuntabilitas harus menjadi dasar dalam merumuskan strategi di Pengadilan.
Strategi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa menyebabkan maladministrasi, konflik kepentingan, bahkan penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu, semua kebijakan strategis harus mengacu pada hukum yang berlaku seperti Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Mahkamah Agung, hingga peraturan internal lembaga peradilan.
Kedua, dalam rangka reformasi birokrasi, Pengadilan harus mampu mengembangkan strategi layanan hukum yang transparan dan responsif.
Penggunaan teknologi informasi seperti SIPP, e-Berpadu, e-Court, Siwas dan aplikasi lainnya harus didasari hukum yang jelas serta memperhatikan hak privasi dan keadilan yang merata bagi semua pencari keadilan.
Ketiga, strategi pengembangan kualitas SDM di Pengadilan harus mencakup penguatan pemahaman hukum dan etika hakim serta pegawai peradilan.
Hal ini untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang sebenarnya.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 tentang disiplin kerja Hakim, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengaduan (Whistleblowing System).
Dengan mengintegrasikan prinsip hukum dalam manajemen strategi, Pengadilan dapat memperkuat kepercayaan publik, mengurangi risiko pelanggaran prosedural, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses peradilan.
Dalam konteks lembaga peradilan, hukum bukan hanya sesuatu yang dikerjakan, tetapi juga menjadi dasar strategis dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga.
Manajemen strategi yang didasari hukum adalah kunci untuk menciptakan Pengadilan yang modern, bersih, dan berwibawa.
Sesuai dengan Visi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia adalah "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung".
Misi MA adalah untuk menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan peradilan.
Berikut adalah rincian visi dan misi tersebut:
Visi:
Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung .
Misi:
- Menjaga Kemandirian Badan Peradilan: Memastikan bahwa badan peradilan dapat beroperasi secara independen dan tidak dipengaruhi oleh pihak luar.
- Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan: Menjamin setiap orang yang mencari keadilan mendapatkan haknya secara adil dan sesuai dengan hukum.
- Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan: Membangun dan mengembangkan para pemimpin di lingkungan peradilan agar memiliki kemampuan dan integritas yang tinggi.
- Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan: Membangun kepercayaan publik dengan cara yang transparan dan akuntabel dalam setiap proses peradilan.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Dokter RSUD Sekayu Alami Kekerasan, Pengamat Perilaku Kesehatan: Nakes Punya Hak Hentikan Pelayanan |
![]() |
---|
OPINI: Lebak Lebung, Aset Wisata Lingkungan yang Masih Tertidur |
![]() |
---|
OPINI: Pancasila Ada di TPS dan Lorong-lorong Kota Palembang |
![]() |
---|
OPINI: Papan Bunga Berganti Tanaman Produktif |
![]() |
---|
Buka dan Bertumbuh: Menghormati Perempuan, Budaya & Keberlanjutan Melalui Buka Puasa Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.