Kades di Ogan Ilir Dilaporkan Selingkuh

Pemkab Ogan Ilir Bicara Nasib Kades Ulak Segara Selingkuh dengan Istri Orang, Tunggu Hasil Sidang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KETERANGAN - Asisten 1 Setda Ogan Ilir Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dicky Syailendra saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (25/8/2025) siang. Dicky mengatakan Pemkab Ogan Ilir akan menentukan nasib Kades Ulak Segara setelah putusan sidang.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Pemkab Ogan Ilir berjanji akan menindaklanjuti laporan warga terkait oknum kepala desa terjerat perkara persetubuhan dengan istri orang.

Diketahui pelaku bernama Endang menjabat Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Asisten 1 Setda Ogan Ilir Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dicky Syailendra mengatakan akan melapor kepada pimpinan terkait aspirasi warga.

Dicky mewakili Pemkab Ogan Ilir saat menyambut aksi damai massa dari Desa Ulak Segara pada Senin (25/8/2025) lalu.

"Tentunya aspirasi yang disampaikan warga Desa Ulak Segara, akan kami laporkan ke pimpinan (bupati). Dan kami akan mengkaji, membahas sesuai aturan Undang Undang yang berlaku," kata Dicky kepada wartawan di Indralaya, Selasa (26/8/2025).

Endang sendiri saat ini masih aktif menjabat Kepala Desa Ulak Segara meski sudah menjadi terdakwa.

Dicky menuturkan, tindak lanjut sanksi bagi terdakwa harus melihat dulu hasil putusan sidang.

"Proses pengadilan tetap jalan, silakan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa dan setelah itu kita ambil langkah selanjutnya. Insya Allah ada tindak lanjut dari Kadin PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)," ucap Dicky.

Informasi dari Kejari Ogan Ilir, terdakwa Endang telah mengikuti sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Sidang tersebut digelar di hari yang sama saat massa warga Desa Ulak Segara mendatangi kantor Pemkab Ogan Ilir.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana menjelaskan, terdakwa dijerat Pasal 284 Ayat 1 angka 2 huruf a KUHP tentang perselingkuhan.

"Ancaman pidananya penjara maksimal sembilan bulan," terang Pandu.

Selama proses penyidikan dan sidang, lanjut Pandu, terdakwa tidak ditahan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Jika sudah diputus bersalah oleh hakim, baru bisa dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (terdakwa)," jelas Pandu.

Viral

Sebelumnya diberitakan, di saat masyarakat menjalankan ibadah puasa Ramadan pada Maret 2025 lalu, beredar video mesum oknum kepala desa Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumsel. 

Video mesum berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Dalam video, tampak seorang pria diduga kuat merupakan oknum kades, berduaan dengan seorang wanita di dalam kamar.

Polisi sendiri telah dua kali melayangkan panggilan kepada oknum kades tersebut, namun hanya diwakili kuasa hukum. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham mengatakan, perkara tersebut naik ke penyidikan.

"Itu (perkara oknum kades zina) naik ke penyidikan," kata Ilham kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Senin (10/3/2025).

Meski naik ke penyidikan, polisi belum bersedia mengumumkan status para terlapor dalam perkara ini.

 "Terkait (penetapan status tersangka), kami belum bicara itu. Nanti selanjutnya disampaikan," ucap Ilham.

Seperti diketahui, perkara tersebut dilaporkan suami dari selingkuhan oknum kades asal Kecamatan Rambang Kuang itu. 

Perkara ini pun ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Polisi juga telah mengantongi video bukti dugaan perselingkuhan antara oknum kades dengan istri pelapor.

Ilham menerangkan, hubungan terlarang antara oknum kades dan istri orang tersebut terjadi kurang lebih selama dua tahun.

"Hubungan (mesum) tersebut terjadi di salah satu hotel di Ogan Ilir pada 24 Desember 2022. Oknum kades tersebut dilaporkan menjalin hubungan dengan istri pelapor," terang Ilham.

Ilham mengatakan, saat pemeriksaan di hotel, wanita diduga selingkuhan dalam video juga turut diminta keterangan.

Adapun pemeriksaan di hotel tersebut bertujuan membuat terang perkara dugaan perselingkuhan ini.

Ilham menuturkan, sudah ada beberapa saksi diperiksa terkait laporan dugaan perzinahan ini.

"Sejauh ini ada tiga saksi yang diperiksa, termasuk istri pelapor. Untuk hasilnya nanti kami sampaikan setelah rampung penyidikan," pungkas Ilham.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini