Sama halnya disampaikan, Oktaviani salah seorang pegawai Puskesmas Megang Sakti juga mengaku sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.
"Saya sudah 10 tahun mengabdi, di rawa inap, masak mau dirumahkan," ucapnya dengan nada sedih.
Sementara itu, Kepala BKP-SDM Musi Rawas, David Pulung juga mengaku, empati dengan nasib para pegawai non ASN non Database yang ikut CPNS ini.
Menurutnya, berdasarkan surat dari Kemenpan, bahwa ada kategori siapa-siapa yang bisa diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Dalam ketentuan tersebut, disampaikan kriteria pelamar yang dapat diusulkan adalah, pegawai non ASN yang database yang ikuti CPNS, kemudian pegawai Non ASN yang database yang ikut seluruh rangkaian seleksi.
Serta, pegawai non ASN yang ikuti tahapan PPPK tapi tidak mendapat lowongan. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan pegawai non database yang ikut CPNS.
"Kegelisahan pegawai ini mungkin bukan hanya di Musi Rawas tapi semua daerah," katanya.
Tentunya dengan adanya aturan tersebut, Pemerintah Daerah ataupun pihaknya, tidak berani untuk melenceng.
Dia juga menyebutkan, keluarga Bupati pun ada yang tak msuk dalam kategori prioritas.
"Kami paham apa yang disampaikan, tapi kami juga tidak bisa menjanjikan. Itu sudah menjadi keputusan pusat," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel