Berita Palembang

Modal Surat Jalan Palsu, Sopir Truk dan Kernet Bawa 40 Ton Batu Bara Ilegal, Ditangkap Polda Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIGELEDAH POLISI -- Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel memberhentikan sebuah truk tronton yang mengangkut batubara secara ilegal di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada Jumat (22/8/2025) dinihari. Pelaku disuruh seseorang membawa batubara ke luar Sumsel.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan seorang sopir dan kernet beserta kendaraannya yang sedang melintas dengan membawa 40 ton bongkahan batu bara, di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.

Kedua sopir dan kernet yang diamankan itu yakni Hendri dan Andri, saat ini keduanya sudah dibawa ke Polda Sumsel untuk diperiksa pada Jumat (22/8/2025).

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit Tipidter AKBP Budi Martono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan tim yang sedang mengumpulkan informasi tentang aktivitas penambangan illegal.

"Mobil truk tronton yang dibawa pelaku sedang melintas di Jalinsum kawasan Baturaja Timur, OKU sambil membawa muatan bongkahan batu bara. Kemudian tim menyetop kendaraan tersebut, ternyata legalitas dokumen perusahaannya palsu," ujar Budi, Sabtu (23/8/2025).

Baca juga: Kades di Ogan Ilir Nikahi Remaja Putri Usai Digerebek Berbuat Asusila, Bupati : Jangan Dipilih Lagi

Dari hasil interogasi, pelaku mengangkut bongkahan batubara sebanyak kurang lebih 40 ton, di mana berdasarkan informasi dari sopir bahwa batu bara tersebut berasal dari tambang illegal di Muara Enim.

"Mereka mengangkut batu bara dari sebuah tambang ilegal di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim," ujarnya.

Kemudian petugas bersama Polsek Tanjung Agung dan perusahaan setempat mengecek lokasi stockpile yang dimaksud pelaku.

"Setelah tiba penyidik bertanya ke pelaku dan pelaku mengakui bahwa tempat itu menjadi tempat mereka mengangkut batu bara," katanya.

Diketahui tempat tersebut bukan Perusahaan resmi, tidak terdapat sekuriti, tidak ada sistem pengamanan dan tidak dilakukan penimbangan terhadap muatan batu bara layaknya penjualan batubara yang berasal dari perusahaan resmi.

Lanjut Budi, dari pemeriksaan sementara diduga modus yang digunakan pelaku demi melancarkan proses pengangkutan yakni dengan memalsukan surat jalan agar seolah-olah muatan batu bara tersebut berasal dari pemegang IUP/tambang resmi.

Sang sopir menunjukkan surat jalan dengan nama perusahaan CV Bara Mitra Usaha yang setelah dicek ternyata nama perusahaan itu tidak ada.

"Dari hasil pengecekan di sistem aplikasi Dirjen AHU diketahui bahwa tidak terdapat nama perusahaan CV Bara Mitra Usaha yang ditunjukkan pelaku, ternyata itu palsu. Hal ini diduga menjadi modus dari pelaku penjualan batubara illegal agar seolah-olah muatan batubara tersebut berasal dari pemegang IUP/tambang resmi," tuturnya.

Pelaku mendapat perintah dari seseorang berinisial ET selaku pemilik kendaraan untuk mengangkut tambang.

Saat ini terkait peran ET sedang dalam pengembangan dan dikejar polisi.

"Sopir mendapat perintah membawa batu bara tersebut ke luar Sumsel atas perintah seseorang berinisial ET," katanya.

Polisi mengamankan pelaku ke Polda Sumsel beserta handphone, surat jalan, dan sampel batu bara. Sedangkan kendaraannya dititipkan di PT Semen Baturaja.

Akibat ulahnya kedua sopir dan kernet itu dijerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini