Berita Palembang

Modal Surat Jalan Palsu, Sopir Truk dan Kernet Bawa 40 Ton Batu Bara Ilegal, Ditangkap Polda Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIGELEDAH POLISI -- Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel memberhentikan sebuah truk tronton yang mengangkut batubara secara ilegal di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada Jumat (22/8/2025) dinihari. Pelaku disuruh seseorang membawa batubara ke luar Sumsel.

Polisi mengamankan pelaku ke Polda Sumsel beserta handphone, surat jalan, dan sampel batu bara. Sedangkan kendaraannya dititipkan di PT Semen Baturaja.

Akibat ulahnya kedua sopir dan kernet itu dijerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini