Polisi mengamankan pelaku ke Polda Sumsel beserta handphone, surat jalan, dan sampel batu bara. Sedangkan kendaraannya dititipkan di PT Semen Baturaja.
Akibat ulahnya kedua sopir dan kernet itu dijerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel