Wamenaker Tersangka Pemerasan

Nyanyian Bawahan Seret Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK di Kasus Pemerasan K3, Satu Motor Disita

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARTA DISITA KPK- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat membuka focus group discussion (FGD) bertajuk Strategi Peningkatan Kompetensi dan Produktivitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pascaphk di Bidang Industri Tekstil di Jakarta, Senin (17/3/2025). Dua motor Ducati berwarna merah milik (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dibawa ke Gedung KPK menggunakan mobil pick up tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta

"Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM," jelas Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Dari hasil interogasi terhadap IBM dan pihak lain yang tertangkap lebih dulu, nama Wamenaker Noel muncul, beserta bukti dugaan aliran dana Rp3 miliar dan satu unit motor yang diterimanya.

Keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan data aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah dimiliki KPK sebelumnya.

 

Minta Maaf ke Prabowo Subianto

Sebelum resmi ditahan, Immanuel Ebenezer memberikan pernyataan kepada media. 

Ia secara tegas membantah narasi bahwa dirinya terjaring OTT maupun melakukan pemerasan.

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor," kata Noel.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia.

Meskipun Noel membantah, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. 

Kasus ini terkait dugaan pengumpulan uang ilegal sebesar Rp81 miliar sejak tahun 2019 dari perusahaan jasa K3 (PJK3).

Para tersangka, yang terdiri dari pejabat di lingkungan Kemenaker dan pihak swasta, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Mereka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

 

Berikut identitas lengkap para tersangka:

Halaman
123

Berita Terkini