TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel minta maaf ke Prabowo berharap mendapatkan amnesti dari Presiden.
Dketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebelas sebagai tersangka, salah satunya Wamenaker Immanuel Ebenezer kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah ditetapkan tersangka, Immanuel berharap mendapat amnesti dari Presiden.
Hal ini disampaikan Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
"Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel, sapaan akrabnya, saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Ia juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo," terangnya.
Baca juga: Peran Wamenaker Immanuel Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3, Mengetahui, Membiarkan dan Minta Jatah
Kemudian, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.
"Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhdap rakyat Indonesia," ujar dia.
Noel lantas mengeklaim bahwa ia tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Baca juga: Modus Licik Immanuel Ebenezer Dkk di Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Para Buruh Jadi Korban
Ia juga mengaku tidak terjerat kasus pemerasan sebagaimana dituduhkan oleh KPK.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," kata Noel.
Kini KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, peran Immanuel Ebenezer (IEG) dalam kasus ini sangat jelas.
Ia berada dalam posisi memiliki pengetahuan penuh atas skema pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya.
"Dari peran IEG itu adalah, dia tahu, dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini, bisa dikatakan sepengetahuan, itu, oleh IEG,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Dikutip Kompas.id
Wamenaker Terima Uang Rp3 M
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, uang sebesar Rp 81 miliar mengalir ke sejumlah orang. Uang tersebut berasal dari selisih antara uang yang dibayarkan oleh pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya.
“Kemudian, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Secara rinci, uang sebesar Rp 69 miliar mengalir kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, dalam kurun waktu 2019-2024.
“Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra), HS (Hery Sutanto) dan pihak lainnya,” ungkap Setyo.
“Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3,” imbuhnya.
Sementara itu, uang sebesar Rp 3 miliar mengalir kepada Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra dalam kurun 2020-2025.
Selain dari Irvian, ada dua perusahaan bidang PJK3 yang menyetorkan uang sebesar Rp 31,6 juta kepadanya.
“Uang tersebut digunakan Sdr. GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk 1 (satu) unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar,” ujarnya.
Selanjutnya, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Tahun 2020-2025, Subhan (SB), diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar. Uang tersebut berasal dari 80 perusahaan di bidang PJK3.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta,” ujarnya.
Setyo melanjutkan, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang, Anitasari Kusumawati (AK) diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar dalam kurun waktu 2021-2024 dari perantara.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Sdr. IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024; Sdr. FAH dan Sdri. HR sebesar Rp 50 juta per minggu; Sdr. HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta Sdr. CFH berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat,” ujarnya.
Aliran Uang Dibelikan Mobil
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8/2025), ditemukan bahwa aliran uang dari dalam kasus tersebut digunakan untuk membeli mobil, tanah, dan rumah.
"Ketika ada penyerahan uang, kemudian kita lakukan penangkapan terhadap orang-orang tersebut, dan dilakukan interview. Dari interview itulah diperoleh ke mana saja uangnya itu diberikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
KPK, kata Asep, juga sudah memiliki data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran uang hasil pemerasan pengurusan sertifikat K3.
"Nah kemudian kita lihat juga bahwa aliran uangnya ada yang dibelikan kepada benda bergerak maupun tidak bergerak. Yang bergerak tentu bisa kita bawa sekaligus, mobil dan kendaraan roda dua maupun roda empat. Yang tidak bergerak juga sudah kita tangkap juga, ada rumah, tanah, dan lain-lain," ujar Asep.
Modus
Ketua KPK Setyo Budianto mengungkapkan, tenaga kerja pada bidang tertentu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 untuk meningkatkan produktivitas.
Namun meski tarif resmi sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, ternyata para pekerja atau buruh justru harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.
"Namun, ironisnya, KPK mengungkap bahwa meski tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000, di lapangan para pekerja atau buruh justru harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Setyo mengatakan, biaya sertifikasi itu dua kali lipat rata-rata pendapatan atau upah minimum pekerja.
ekerja harus mengeluarkan biaya berkali-kali lipat dalam mengurus sertifikasi K3 karena ada tindak pemerasan.
Adapun modusnya memperlambat dan mempersulit proses permohonan pembuatan sertifikasi K3 jika tidak membayar lebih.
"Modusnya memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," ujar Setyo.
Menurut Setyo, perkara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, pelayanan publik seharusnya mudah, cepat, dan murah, bukan justru merugikan pekerja.
“Dengan penanganan perkara ini, kami berharap pelayanan publik benar-benar berpihak pada masyarakat, khususnya pekerja dan buruh, sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas dan ekonomi nasional,” kata Setyo.
11 Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Wamennaker ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selain Noel, ada 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Wamenaker Noel sudah mengenakan rompi tahanan dan ditampilkan di ruang jumpa pers KPK bersama para tersangka lainnya.
Selain itu, kedua tangan Noel terlihat sudah diborgol penyidik.
Daftar 11 Tersangka
Adapun daftar tersangka tersebut, yakni:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan
Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang - Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun
2020–2025 - Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel
Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang - Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029
- Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang
- Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari
2025 - Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator
- Supriadi (SUP), Koordinator
- Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana ini.
KPK OTT Wamenaker
Diketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer atau biasa disapa Noel.
Immanuel Ebenezer terkena OTT kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Ketua Relawan Prabowo Mania itu terjaring OTT bersama sembilan orang lainnya. Namun, KPK belum memberikan informasi lebih detail mengenai penangkapan tersebut.
KPK sendiri sudah melakukan penyegelan di salah satu ruangan di Kemenaker usai OTT tersebut. Dia juga menyebutkan, Wamenaker Noel saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam OTT tersebut, menyita 15 unit mobil dan tujuh unit motor. Beberapa di antaranya adalah Toyota Corolla Cross, Nissan GT-R, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Honda CR-V, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander, Hyundai Stargazer, CR-V, dan BMW 330i.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga Saya Dapat Amnesti Presiden Prabowo"