Berita Nasional

Ramai Isu Bergaji Rp3 Juta per Hari, Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Terbaru 2025

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI ANGGOTA DPR - Suasana rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun sidang 2023-2024 di Ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Ramai isu soal gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi sorotan publik. Gaji anggota DPR RI disebut naik sampai Rp 100 juta/bulan.

TRIBUNSUMSEL.COM – Baru-baru ini gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI jadi sorotan usai muncul isu gaji mereka naik hingga Rp3 juta per hari.

Isu itu langsung dibantah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Dilansir dari Tribun Jabar, bukan gaji yang naik hingga Rp3 juta per hari, melainkan sejumlah tunjangan.

Kata Adies, sejatinya gaji pokok anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan dari tahun atau periode sebelumnya.

"Kalau gaji pokok gak ada kenaikan. Gaji pokok tetap semua," kata Adies kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Adies menyatakan, kenaikan terhadap penghasilan anggota DPR terjadi pada beberapa sektor tunjangan, seperti halnya tunjangan kesehatan, tunjangan beras, hingga tunjangan anak.

Dari jumlah kenaikan sejumlah tunjangan tersebut ditambah gaji pokok maka kata Adies, bisa dikalkulasikan penghasilan anggota DPR RI perbulan Rp70 juta.

"Kalau gak salah ada tunjangan beras, tunjangan apa lagi ya, banyak tunjangan kesehatan, tunjangan tunjangan apa lah, tapi di luar tunjangan rumah. Itu sekitar 70 juta perbulan," kata dia.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Nafa Urbach, Anggota DPR RI Dukung Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan

Akan tetapi kata Waketum DPP Partai Golkar tersebut, angka Rp70 juta itu belum termasuk tunjangan perumahan.

Dirinya menaksir untuk tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI sekitar Rp50 juta dengan tolok ukur harga kontrakan atau kosan di wilayah Senayan, Jakarta.

"Kalau kos, tadi saya kasih (pertimbangan) kos anggap 3 juta perbulan. Kalau 3 juta kali 12 kan 36 juta belum lagi dia taro pembantu satu, terus dia nanti kasih bayar supir dan lain sebagainya, jadi kan uang itu kan 50 juta itu kan sudah termasuk fasilitas pembantu dan lain-lain," tutur dia.

Sehingga menurut Adies, pendapatan anggota DPR RI dengan rincian Rp70 juta untuk gaji dan tunjangan serta ditambah sekitar Rp50 juta untuk tunjangan rumah adalah sudah berdasarkan perhitungan.

Pasalnya kata dia, untuk rumah atau tempat tinggal, anggota DPR RI memerlukan kondisi yang nyaman serta memiliki lahan parkir untuk mobil.

"Mereka harus kontrak rumah jadi harus ada parkirnya untuk mobilnya. Garasi. Ya sekitar 50 juta saya rasa, saya kira make sense lah kalau 50 juta perbulan. Itu untuk anggota kalau pimpinan nggak dapat karena dapat rumah dinas," tandas dia.

Baca juga: Ini Kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Soal Viral Bendera One Piece Jelang HUT Ke-80 RI

Rincian gaji anggota DPR RI 

Ketentuan gaji anggota DPR RI sebenarnya telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengenai Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. 

Selain itu, landasan hukum terkait penetapan gaji anggota DPR RI juga diperkuat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, yang mengatur kenaikan indeks beberapa tunjangan bagi anggota dewan. 

Berikutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok seorang anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan. 

Besarannya berbeda bagi pimpinan DPR, di mana Ketua DPR menerima gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan, sementara Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta per bulan. 

Tunjangan di luar gaji DPR Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan. 

Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 70 juta dalam sebulan. 

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya: 

Tunjangan melekat 

  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000 
  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000 Uang sidang/paket Rp 2.000.000 
  • Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), dan Rp 9.700.000 (anggota). 
  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000 
  • Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000 sampai Rp 2.699.813 

Tunjangan lain 

  • Tunjangan kehormatan Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota) Tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota) 
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota) 
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000 
  • Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode 
  • Asisten anggota Rp 2.250.000 
  • Tunjangan perumahan Rp 50.000.000 

Biaya perjalanan dan representasi 

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000 
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000 
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000 Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Lengkap Gaji Anggota DPR RI dan Semua Tunjangan, Capai 3 Digit"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini