Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jalani Tes DNA
Diketahui, pada 7 Agustus 2025 lalu, Lisa Mariana, CA, dan Ridwan Kamil telah menjalani proses pengambilan sampel tes DNA di Bareskrim Polri.
Ketiganya diambil sampel darah dan air liur untuk membuktikan pernyataan Lisa Mariana soal CA yang diklaimnya sebagai darah daging mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Pengambilan sampel berupa darah dan air liur di bagian pipi atau buccal dilakukan untuk kepentingan uji DNA di laboratorium.
"Sampel darah dan buccal. (Ujinya) di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri,” kata Brigjen Hastry kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Ia menuturkan, hasil pemeriksaan DNA biasanya dapat rampung dalam waktu paling lama sepuluh hari.
Praktis, pemeriksan tersebut seharusnya sudah selesai dan hanya menunggu waktu untuk diungkap.
Hasil Tes DNA Negatif
Adapun pengumuman hasil tes DNA itu digelar di Markas Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
Kasubdit 1 Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung mengungkapkan berdasarkan hasil tes DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana tidak memiliki kecocokan.
"Tanggal 20 Agustus 2025 Biro Labkes Mabes Polri telah menyerahkan pemeriksaan tes DNA kepada penyidik dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM berinsial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non identik," kata Kombes Pol Rizki dilansir Youtube Kompas TV, Rabu (20/8/2025).
Untuk itu, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil tes DNA tersebut penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan perkara ini," terangnya.
Ridwan Kamil Bakal Cabut Laporan