"Kemudian pelaku menghentikan korban dan terjadi selisih paham yang berakhir dengan penusukan," ungkap AKBP Eko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara akan dikenakan bagi pelaku. Saat ini, berkas penyidikan sedang dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut," bebernya.
Baca juga: Kesal Posisi Kerjanya Dipindah, Pria di OKI Tega Tembak Asisten Kebun PT Sampoerna Agro Hingga Tewas
Baca juga: Sepanjang 2025, Ada 1.139 Pasutri di OKI dan Ogan Ilir Ajukan Cerai di Pengadilan Agama Kayuagung
Dengan wajah tertutup masker dan mengenakan baju tahanan oranye, penyesalan mendalam terpancar dari wajah NM.
Dihadapan media, NM mengakui perbuatannya dipicu oleh kekesalan setelah bertengkar dengan istrinya dan pengaruh dari narkoba.
"Gara-gara berantem sama istri," ujarnya singkat saat ditanya mengenai motif penusukan.
Pengakuan mengejutkan lainnya datang saat ia ditanya mengapa kekesalannya dilampiaskan kepada korban, yang saat itu hanya seorang sopir yang melintas.
"Gara-gara mabuk, mabuk berat," jawabnya.
Selain itu, pelaku mengakui telah mengonsumsi narkoba jenis sabu beberapa waktu sebelumnya, meskipun tidak menjelaskan detail kapan tepatnya.
"Sudah lama," katanya.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku menghentikan truk korban dan meminta rokok.
Saat korban tidak memberinya, cekcok pun terjadi.
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menghujamkan pisau ke leher kanan korban.
NM mengaku tidak menyadari bahwa tusukan itu begitu dalam hingga pisaunya menancap.
"Enggak tahu juga," katanya saat ditanya seberapa dalam tusukan.