TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel bakal menindak tegas kasus peredaran narkoba yang menjerat Brigpol RK (38) oknum anggota satuan Samapta Polres Muratara yang ditangkap bersama istri sirinya bernama Mira Susanti (35).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan komitmen dari Kapolda Sumsel tidak memberikan toleransi terhadap anggota Polri khususnya Polda Sumsel yang terlibat pelanggaran tindak pidana narkotika.
Selain pidana narkoba, Brigpol RK juga dikenakan sanksi kode etik dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Terhadap Brigpol RK dikenakan tindak pidana narkoba pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika selain itu Brigpol RK juga dikenakan sanksi kode etik terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Nandang, Sabtu (16/8/2025).
Selagi menunggu proses pidana dan sanksi kode etik berjalan, saat ini keduanya sedang ditahan di Polres Muratara.
"Saat ini Brigpol RK dan teman wanitanya sudah ditahan di Polres Muratara sembari menunggu proses hukumnya. Nanti pidana narkoba dan sanksi kode etik sama-sama berjalan," katanya.
Untuk diketahui Brigpol RK ditangkap bersama teman wanitanya pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17:15 WIB di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
RK diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi.
Baca juga: Brigpol RK & 2 Rekannya Ditahan Karena Kasus Narkoba, Kapolres Muratara Janji Tegakkan Sanksi Tegas
Baca juga: Nasib Brigpol RK Terancam Dipecat, Oknum Polisi Polres Muratara Ditangkap karena Jual Narkoba
Kronologi Penangkapan
Brigpol RK (35) anggota Sat Samapta Polres Muratara ditangkap bersama ibu rumah tangga berinisial MS (35) saat sedang menunggu pembeli narkoba.
Belakangan terungkap bahwa Brigpol RK dan MS juga memiliki hubungan pernikahan siri.
Kini keduanya sudah diamankan di Polres Muratara.
Hasil pengembangan kasus Brigpol RK dan MS, Satresnarkoba Polres Muratara juga menangkap dua orang anggota polisi lainnya berinisial P dan PR karena positif mengonsumsi narkoba.
Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama didampingi Kasat Intelkam Polres Muratara, Iptu Baitul Ulum dan Kasat Narkoba Iptu Marhan menyampaikan penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba mendapat informasi adanya ibu-ibu berjualan narkoba di wilayah Lawang Agung.
"Pertama yang menjadi target operasi (TO) yang perempuan itu MS. Ternyata ketika digerebek ada teman wanita istri sirih Polisi itu (RK). Jadinya langsung kita kembangkan," kata Marhan pada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Lebih rinci dijelaskan, hasil pengembangan di lokasi penggerebekan ditemukan seorang oknum Polisi berinisial P.
Saat diinterogasi, P mengaku dipanggil MS untuk memperbaiki sesuatu di rumah kontrakannya.
"Ketika diintrogasi lagi ternyata ada oknum lainnya, yakni PP tapi mengaku hanya sebentar di lokasi kemudian langsung pergi," bebernya.
"Hasil test urine dua oknum Polisi berinisial P dan PP ternyata positif narkoba. Sekarang keduanya menjalani penindakan internal selama 30 hari kurungan akan dilanjutkan sidang kode etik," bebernya.
Marhan menegaskan bila hasil sidang kode etik kedepan tergantung hukumannya, bisa saja terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) hal itu tergantung keputusannya.
"Sementara pelaku RK pasti terancam PTDH tapi sekarang pidana umumnya dulu ditangani, kemudian baru kode etiknya akan dilanjutkan sidang," bebernya.
Sementara untuk yang perempuan itu hasil pengembangan sudah beberapa kali tertangkap, tapi saat ditangkap tidak pernah ditemukan barang bukti.
Termasuk, RK sudah lama informasinya menjadi pengedar dan setiap hendak dilakukan penangkapan selalu lolos.
"Selama ini rapi, saat ditangkap juga sempat membuang barang bukti," ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com