Dokter RSUD Sekayu Dianiaya

Pengamat Dukung Langkah Hukum Dokter RSUD Sekayu yang Dipaksa Keluarga Pasien Buka Masker

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER DIANIAYA -- Tangkap layar keluarga pasien berbuat arogan ke dokter RSUD Sekayu. Pengamat Kebijakan Publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya Dr. M. Husni Thamrin, M.Si, mendukung langkah hukum yang diambil korban dan pihak rumah sakit terkait kasus ini.

Ia juga menjelaskan dokter dalam menjalankan tugas berdasarkan standar profesi, prosedur operasional baku (SOP), dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.

Fasilitas kesehatan, lanjutnya, harus menjadi tempat yang aman, tidak hanya bagi pasien tetapi juga bagi para tenaga medis yang bekerja di dalamnya.

Lebih lanjut, Kemenkes mengimbau masyarakat agar menghormati profesi tenaga kesehatan dan tidak bertindak di luar batas jika merasa tidak puas terhadap pelayanan.

"Jika masyarakat mengalami ketidakpuasan dalam pelayanan, kami mohon agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan," kata Menkes.

Menkes berharap insiden serupa tidak kembali terjadi di fasilitas kesehatan lainnya. Ia mengajak semua pihak untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang aman, bermartabat, dan saling menghormati.

Tim Kemenkes saat ini sudah berada di Sekayu sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang diambil oleh dr Syahpri.

Pertemuan Tak Hentikan Proses Hukum

Sebelumnya sudah dilakukan pertemuan antara dr Syahpri Putra Wangsa, keluarga pasien tersebut, pihak RSUD Sekayu dan Sekda Muba, Rabu (13/8/2025).

Meski begitu, RSUD Sekayu menyebut kasus tersebut tetap akan berlanjut di kepolisian. 

Plt Direktur RSUD Sekayu drg. Dina Krisnawati Oktaviani menegaskan, pertemuan itu bukan bertujuan untuk menghentikan proses hukum.

Melainkan untuk pemberian ruang klarifikasi dari keluarga pasien atau terduga pelaku.

"Pihak RSUD Sekayu akan tetap memastikan, mendampingi, mendukung, mengawal proses hukum yang tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian serta penegak hukum," ujarnya, Kamis (14/8/2025). 

Menurutnya, hasil pertemuan tersebut hanya menjadi bahan pertimbangan aparat penegak hukum dan bukanlah keputusan akhir.

"Kehadiran pejabat daerah dalam hal ini bertujuan memfasilitasi komunikasi dan mencegah eskalasi konflik, bukan untuk mengintervensi hukum," bebernya.

Maka itu pihaknya meminta masyarakat tetap mengacu pada informasi resmi dari RS atau pihak berwenang untuk menghindari kesalahpahaman.

Halaman
1234

Berita Terkini