Ketika disinggung soal kerugian negara yang disebutkan majelis hakim tidak ada dalam kasus pemalsuan dokumen ini, ia mengaku hal tersebut akan disampaikan jika penghitungan di BPK selesai.
"Terkait kerugian negara nanti secara real akan disampaikan kalau hasilnya sudah keluar secara resmi," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com