AKP Enjang Sukandi menyebutkan bahwa pihak kepolisian sudah bergerak cepat atas informasi ancaman yang dialami oleh Dea Permata Kharisma.
Kepolisian setempat kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap motif di balik kejadian tragis ini.
Enjang menjelaskan bahwa korban pertama kali menyampaikan masalah ancaman tersebut kepada anggota Bhabinkamtibmas saat berada di sebuah acara bersama suaminya.
"Jadi bukan membuat laporan, tapi suami korban sempat konsultasi ke Pak Babin pada bulan Juli 2025 kemarin. Dia bertanya soal ancaman yang diterimanya, dan dari situ mulai ditindaklanjuti," kata Enjang saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, korban saat itu belum membuat laporan polisi secara resmi karena masih mengumpulkan bukti, salah satunya berupa tangkapan layar ancaman yang dikirimkan melalui WhatsApp.
"Laporan resmi memang belum dibuat saat itu, karena polisi perlu bukti. Kalau ancamannya sudah ada dan bisa ditunjukkan, baru bisa diproses," katanya.
Namun pernyataan ini sedikit berbeda dengan apa yang diungkapkan ibu korban, Yuli Ismawati (55).
Ia mengaku bahwa putrinya sudah lebih dulu melaporkan ancaman teror yang dialaminya ke pihak kepolisian, namun tidak mendapat tindak lanjut.
Yuli mengatakan bahwa sang anak sempat bercerita bahwa ada nomer asing yang melakukan ancaman pembunuhan melalui WhatsApp.
"Sudah kami laporkan ke Babinsa, bahkan sampai ke Polsek Jatiluhur. Tapi engga ada yang datang," kata Yuli.
(*)