Berita Muba

Pemuda di Muba Tega Berbuat Asusila ke Anak 12 Tahun yang Merupakan Tetangganya, Tak Hanya Sekali

Penulis: Fajri Ramadhoni
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan di Polres Muba, Senin (11/8/2025). Pemuda di Muba Tega Berbuat Asusila ke Anak 12 Tahun yang Merupakan Tetangganya, Tak Hanya Sekali

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU – Jepri bin Agus Aman (23), warga Kecamatan Sungai Lilin, harus merasakan dinginnya lantai penjara Polres Muba, karena telah melakukan asusila terhadap anak dibawah umur.

Tersangka diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumsel pada Minggu (10/8/2025).

Kasi Humas Polres Muba, IPTU S Hutahean, menjelaskan perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap korban RY (12) yang masih berstatus pelajar. 

Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak tiga kali di sebuah rumah kosong yang berada tepat di samping rumah pelaku. 

"Peristiwa terakhir terjadi pada 6 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, korban melaporkan kejadian yang dialami ke ibunya,"ujarnya, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Jukir di OKU Selatan Tega Berbuat Asusila ke Bocah 7 Tahun, Diimingi Uang Rp 5 Ribu

Baca juga: Hampir 1 Tahun Ayah Kandung di Muba Berbuat Asusila ke Putrinya, Korban Diancam Pakai Parang

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendengat cerita sang anak dan mengetahui perbuatan tersebut dan melapor ke SPKT Polres Muba.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Setelah pemeriksaan saksi dan sejumlah barang bukti dirasa cukup, tersangka kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar akta kelahiran korban dan beberapa berkas lainnya.

Dari hasil gelar perkara, Jepri ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik kini melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini