TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Tangis histeris di ruang sidang tak terbendung saat hakim membacakan vonis mati terhadap Kopda Bazarsah terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Lampung.
Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), keluarga langsung berpelukan satu sama lain saat mendapat hakim menyatakan Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari TNI.
Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
Isak tangis bahagia bercampur haru dari keluarga pun tidak bisa terbendung dalam ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika hakim ketua memukul paku. Terdengar, keluarga tak henti-hentinya mengucap syukur.
Sidang diketuai hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH.
Saat mendengar vonisnya dibacakan, terlihat tak ada perubahan raut wajah Kopda Bazarsah.
Ia tetap menatap tegap ke arah hakim meski tangis keluarga yang berada di belakangnya langsung bergemuruh terdengar di ruang sidang saat vonis dibacakan.
Tak sedikit pun Kopda Bazarsah menoleh ke belakang.
Baca juga: Kopda Bazarsah Tampak Tegang Jelang Vonis Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung
Di tempat yang sama Kuasa hukum terdakwa Kopda Bazarsah yakni Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus ketika diminta konsultasi terkait putusan akan minta banding.
Sedangkan oditur militer terkuat putusan majelis hakim menerima putusan.
Diketahui, hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Kopda Bazarsah terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.
"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH dalam persidangan.
Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.
Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.
Vonis Peltu Lubis
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025).
Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD.
Diketahui kasus ini terkait penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.
Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola. Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel