TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Tangis histeris di ruang sidang tak terbendung saat hakim membacakan vonis mati terhadap Kopda Bazarsah terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Lampung.
Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), keluarga langsung berpelukan satu sama lain saat mendapat hakim menyatakan Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari TNI.
Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
Isak tangis bahagia bercampur haru dari keluarga pun tidak bisa terbendung dalam ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika hakim ketua memukul paku. Terdengar, keluarga tak henti-hentinya mengucap syukur.
Sidang diketuai hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH.
Saat mendengar vonisnya dibacakan, terlihat tak ada perubahan raut wajah Kopda Bazarsah.
Ia tetap menatap tegap ke arah hakim meski tangis keluarga yang berada di belakangnya langsung bergemuruh terdengar di ruang sidang saat vonis dibacakan.
Tak sedikit pun Kopda Bazarsah menoleh ke belakang.
Baca juga: Kopda Bazarsah Tampak Tegang Jelang Vonis Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung
Di tempat yang sama Kuasa hukum terdakwa Kopda Bazarsah yakni Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus ketika diminta konsultasi terkait putusan akan minta banding.
Sedangkan oditur militer terkuat putusan majelis hakim menerima putusan.
Diketahui, hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Kopda Bazarsah terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.
"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH dalam persidangan.
Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.
Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.