Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

INI Hal Memberatkan Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati: Judi, Senpi Ilegal dan Tembak Mati 3 Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG VONIS -- Kopda Bazarsah saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Milter I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam persidangan, hakim memaparkan hal-hal memberatkan hingga Kopda Bazarsah divonis hukuman pidana mati.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa tiga orang anggota Polri dan membuat keluarga merasakan kepedihan mendalam bagi keluarga korban.

Ajukan Banding

Setelah divonis mati dan dipecat dari dinas militer, Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya akan mengajukan banding.

Banding tersebut nantinya akan diajukan melalui pengadilan tinggi militer Medan, Sumatera Utara.

Ketua Tim Penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH mengatakan alasan pengajuan banding karena meski bersalah terdakwa tetap manusia biasa.

"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ujar Amir Welong setelah sidang, Senin (11/8/2025).

Dalam hal ini tim kuasa hukum memang sudah menyangka kalau perbuatan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. 

Selanjutnya tim penasihat hukum akan mempersiapkan materi banding yang diberi waktu selama 8 hari atau tepatnya di tanggal 19 Agustus 2025 mendatang.

"Semua yang berkenaan dengan tanggapan kami akan dituangkan di dalam materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan," sambungnya.

Sedangkan oditur militer I-05 Palembang menyatakan terima terhadap putusan mati dan pemecatan dari dinas militer Kopda Bazarsah.

"Kami sudah menyusun dakwaan secara kumulatif, kami terima yang mulia," ujar Kepala Oditur Militer I-05 Palembang, Kolonel Kum Eni Sulisdawati.

Peltu Lubis

Tak hanya Kopda Bazarsah, kasus ini juga turut menjadikan Peltu Yun Hery Lubis sebagai terdakwa.

Bedanya, Kopda Bazarsah dijerat pasal pembunuhan sedangkan Peltu Lubis dijerat pasal perjudian. 

Peltu Lubis divonis dengan hukuman 3,5 tahun dan dipecat dari kesatuan TNI. 

Halaman
123

Berita Terkini