Pembunuhan di Talang Putri Palembang

Dendam Keponakan Tewas Dikeroyok, Ayah dan Anak Terlibat Pembunuhan Sadis di Talang Putri Palembang

Penulis: andyka wijaya
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELAR PERKARA --Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Plaju, AKP M Andrian, saat menggelar perkasa dua pelaku pembunuhan atas korban Ridho TKP Talang Putri, Senin (11/8/2025)

"Selain itu, 1 buah senapan angin yang patah bagian popor kayu terdapat stiker tulisan Perbakin dan stiker Pest Hunter serta tulisan "pest hunter Plg" di gagang senapan angin,  1  buah topi logo A merk Mlb warna biru dongker dan 1 buah keker senapan angin," bebenya 

Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (2) Ke- 3 KUHP ancaman hukuman penjara 15 tahun . 

Sedangkan, pelaku Jemmy mengakui perbuatannya.

"Dendam pak. Saya kesana dengan anak saya. Saat itu saya yang menusuk korban, dan menembak korban. Saya mengaku salah, " ucapnya dengan kepala tertunduk.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini