"Selain itu, 1 buah senapan angin yang patah bagian popor kayu terdapat stiker tulisan Perbakin dan stiker Pest Hunter serta tulisan "pest hunter Plg" di gagang senapan angin, 1 buah topi logo A merk Mlb warna biru dongker dan 1 buah keker senapan angin," bebenya
Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (2) Ke- 3 KUHP ancaman hukuman penjara 15 tahun .
Sedangkan, pelaku Jemmy mengakui perbuatannya.
"Dendam pak. Saya kesana dengan anak saya. Saat itu saya yang menusuk korban, dan menembak korban. Saya mengaku salah, " ucapnya dengan kepala tertunduk.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com