TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Motif kasus pembunuhan terhadap M Ridho (23) warga jalan Kapten Robani Kadir Lorong Kelinci II Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju, Palembang, Sumsel pada Sabtu (9/8/2025) dini hari akhirnya terungkap.
Hal tersebut setelah kedua pelaku yakni Jemmy (39), dan anaknya RM (18) ditangkap di Merak saat hendak kabur ke Pulau Jawa.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan,menurut keterangan pelaku, kasus pembunuhan ini terjadi karena dendam.
Korban disebut pernah terlihat pengeroyokan terhadap sepupu Jemmy yang akhirnya meninggal dunia.
"Benar setelah kita mendapati adanya laporan tersebut kita langsung melakukan olah TKP, dan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka, dan berhasil kita tangkap di kawasan Merak, " Ungkap Harryo, Senin (11/8/2025), sore.
"Ya motifnya dendam, karena sepupu Jemmy pernah dikeroyok korban hingga meninggal dunia, " tambahnya.
Harryo menjelaskan, peristiwa ini diketahui pertama kali oleh saksi bernama Septian utama pemilik bengkel tempat ditemukannya M. Ridho tewas.
Saat itu, ia mendengar suara ribut dan teriakanminta tolong.
Saat itu, ia meliha korban sedang dikeroyok oleh beberapa orang.
Karena mengira ada tawuran, korbanpun tak berani keluar.
Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Sadis di Talang Putri Palembang Ditangkap di Merak, Hendak Kabur ke Pulau Jawa
Baca juga: Sosok Ridho, Pemuda Korban Pembunuhan di Talang Putri Palembang, Kerja Serabutan, Baru Jual HP
Selang beberapa lama, Septianpun akhirnya keluar dan melihat korban sudah tergeletak di bawah kursi kayu dan melihat disekitar korban terdapat senapan angin yang patah bagian gagang, pisau dapur bengkok terdapat noda darah, dan topi, serta ceceran darah dari depan bengkel arah jalan sampai di tempat korban tergeletak.
Kemudian datang ketua RT 13 dan Ketua Rw 04 bersama warga menghubungi Polsek Plaju dan dilakukan oleh TKP bersama Unit Identifikasi sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Setelah korban dibawa ke RS. Bhayangkara Moh Hasan diketahui jika korban telah meninggal dunia
"Seperti itu kronologis kejadiannya, berawal saat pemilik bengkel mengira ada tawuran, hingga keluar bengkel korban sudah tidak bernyawa lagi," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku , sambung Harryo anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bilah pisau bergagang kayu panjang lebih kurang 25 cm dalam keadaan bengkok,
"Selain itu, 1 buah senapan angin yang patah bagian popor kayu terdapat stiker tulisan Perbakin dan stiker Pest Hunter serta tulisan "pest hunter Plg" di gagang senapan angin, 1 buah topi logo A merk Mlb warna biru dongker dan 1 buah keker senapan angin," bebenya
Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (2) Ke- 3 KUHP ancaman hukuman penjara 15 tahun .
Sedangkan, pelaku Jemmy mengakui perbuatannya.
"Dendam pak. Saya kesana dengan anak saya. Saat itu saya yang menusuk korban, dan menembak korban. Saya mengaku salah, " ucapnya dengan kepala tertunduk.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com