Jaksa masih memberikan waktu kepada Nikita Mirzani untuk menyerahkan bukti baru berupa rekaman Reza Gladys usai memeriksa saksi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Inda menegaskan bahwa Nikita memiliki waktu lainnya untuk memberikan keterangan saksi, alat bukti maupun barang bukti lainnya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami," kata jaksa bernama Inda Putri Manurung usai sidang pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Inda meminta artis yang juga biasa disapa Nyai ini kooperatif untuk kembali ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu sesuai ketetapan hakim.
"Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. Penetapan hakim yang sekarang terhadap terdakwa dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu, sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan," ucapnya.
Terlihat mata Inda melotot.
Tak lama, Nikita beranjak dari duduknya, kemudian mengenakan rompi tahanannya sendiri dan keluar dari ruangan persidangan.
Profil Jaksa Inda Putri Manurung
Inda Putri Manurung adalah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dari berbagai sumber diketahui, ia tercatata Lulusan Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Melanjutkan studi magister di Universitas Muslim Indonesia, Makassar .
Inda sebelumnya sempat bertugas di Sumatera Selatan.
Inda Putri Manurung tercatat pernah menjadi Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Inda dikenal tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus pidana khusus.
Ia juga tercatat sebagai JPU dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com