Pendidikan

Cek Info GTK 2025 Melalui info.gtk.dikdasmen.go.id, Pencairan Bantuan Isentif Guru Non-ASN

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK INFO GTK 2025 - Tangakapan Layar Halaman Depan Website info.gtk.dikdasmen.go.id. Inilah cara cek pencairan bantuan isentif Guru Non ASN 2025 di info.gtk.dikdasmen.go.id lengkap dengan link alternatif login Info GTK. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah cara cek pencairan bantuan isentif Guru Non ASN 2025 di info.gtk.dikdasmen.go.id lengkap dengan link alternatif login Info GTK. 

Info GTK adalah laman resmi yang berfungsi sebagai tempat validasi data guru. 

Operator Sekolah untuk melakukan validasi data Guru yang berasal dari Satuan Pendidikan, melalui Aplikasi Dapodik.

Info GTK sendiri untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik.

Fungsi info validasi data guru ini hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Apabila jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.

Cara Cek Isentif Guru Non ASN 2025

Pemerintah akan meyaluran bantuan insentif untuk guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) pada bulan Agustus hingga September 2025 

Bantuan ini diberikan kepada para guru non ASN baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Dilansir dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, setiap penerima akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2.100.000 per tahun, yang disalurkan sekali dalam satu tahap pencairan. 

Berikut syarat, ketentuan, mekanisme, hingga cara cek penerima insentif guru nonASN di sini. 

Syarat penerima bantuan insentif guru non-ASN 2025 

Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK), sebagian besar persyaratan masih sama dengan tahun sebelumnya. Syarat penerima insentif guru non-ASN 2025 di antaranya: 

  • Belum memiliki sertifikat pendidik 
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1 
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan Terdata dalam Dapodik Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Namun, tahun ini ada beberapa perubahan penting. Jika sebelumnya guru harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun, kini syarat tersebut dihapuskan. 

Sebagai gantinya, ada tambahan ketentuan baru, yaitu: 

  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial 
  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan 
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri.

Mekanisme penyaluran insentif guru non-ASN 2025 

Mekanisme penyaluran insentif guru non-ASN 2025 juga mengalami perubahan.

Tahun ini, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN. 

Halaman
123

Berita Terkini