TRIBUNSUMSEL.COM - Penumpang pria berinisial H (42) membuat kehebohan di dalam kabin pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta (CGK) menuju Kualanamu, Sumatera Utara (KNO) usai berteriak ada bom saat pesawat tengah bersiap mengudara dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Sabtu (2/8/2025).
Akibat ulahnya itu, pihak maskapai mempertimbangkan untuk memasukkan namanya ke dalam daftar hitam (blacklist).
Sanksi tersebut masih dalam proses pembahasan, sambil menunggu perkembangan penyelidikan hukum yang sedang berlangsung.
"Kalau itu sementara sih informasinya memang akan kita blacklist. Cuman itu menunggu nanti informasi lebih lanjut, karena ini kan bersifat sementara ya,” ujar Corporate Lawyer Lion Group, Yuridio Tirta, saat ditemui di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (4/8/2025). Dikutip Kompas.com
Yuridio juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa H berteriak karena kesal dengan keterlambatan penerbangan.
Ia menegaskan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka tidak mempermasalahkan jadwal keberangkatan.
“Kalau tadi sudah disampaikan sama Kapolres sendiri, berdasarkan keterangan dari tersangka sendiri tidak ada indikasi karena delay sama sekali sih,” katanya.
Baca juga: Fakta Penumpang Lion Air yang Teriak Ada Bom di Pesawat Rute Jakarta-Medan, Pernah Dirawat di RSJ
Ditetapkan Tersangka
Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan H sebagai tersangka. Ia diketahui mengucapkan kata "bom" setidaknya sebanyak tiga kali di dalam kabin, yang langsung memicu aktivasi prosedur keamanan maskapai.
H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa delapan saksi, menyita rekaman video, CCTV, serta barang bukti lainnya.
"Kami sudah lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif," kata dia.
Meskipun begitu, polisi menduga ada gangguan emosional terhadap H.
“Ada pertanyaan yang dijawab, tapi ada juga yang jawabannya tidak nyambung,” imbuh dia.
Oleh sebab itu, polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap H yang akan dilakukan di RS Polri dengan melibatkan tim ahli.