Seluruh proses seleksi dan pencocokan data akan dilakukan secara terpusat melalui sinkronisasi dan verifikasi data Dapodik.
Puslapdik juga akan membukakan nomor rekening secara langsung bagi semua guru formal yang masuk dalam daftar calon penerima.
Dana bantuan kemudian akan dicairkan sekitar bulan Agustus hingga September 2025. Dengan mekanisme baru ini, diharapkan proses penyaluran insentif menjadi lebih akurat, transparan, dan efisien.
Langkah-langkah yang Wajib Dilakukan:
1. Buka laman INFO GTK - Kunjungi portal resmi untuk melihat apakah Anda termasuk penerima bantuan. Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar.
2. Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) - Hanya untuk guru yang mendapatkan notifikasi sebagai penerima. SPTJM ini adalah bukti komitmen bahwa data Anda benar dan layak menerima insentif.
3. Cetak dan Isi SPTJM - Lengkapi dengan tanda tangan dan data sesuai ketentuan. Pastikan tidak ada kesalahan karena dokumen ini bersifat resmi.
4. Unduh SK Insentif dari laman INFO GTK - SK ini merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa Anda adalah penerima bantuan.
5. Aktivasi Rekening di Bank - Bawa kelengkapan dokumen berikut saat ke bank:
- - KTP
- - NPWP
- - Print Out SK Bantuan Insentif
- - Print Out SPTJM
- - Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Sekolah
Catatan Penting: Pastikan aktivasi rekening dilakukan sebelum tanggal 30 Januari 2026 agar dana dapat segera dicairkan.
Selalu Pantau INFO GTK secara berkala
Bila tidak diaktifkan sampai batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Untuk memastikan kelayakan mendapatkan tunjangan tersebut, guru perlu secara berkala memeriksa informasi di laman Info GTK.
Baca juga: Cara Aktivasi Rekening di Info GTK untuk Pencairan Bantuan Isentif Guru Non-ASN Agustus 2025
Baca juga: Cek INFO GTK 2025, Pencairan Bantuan Isentif Guru Non ASN Rp 2,1 Juta Periode Agustus- September