Pendidikan

Info GTK Dikdasmen.Go.Id 2025, Cek Bantuan Isentif Guru Non ASN Rp 2,1 Juta Cair Agustus-September

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memperlihatkan uang rupiah kertas edisi baru di mobil kas keliling Bank Mandiri pada Edukasi dan Sosialisasi Uang Rupiah NKRI Tahun Emisi 2016, di arena Car Free Day (CFD), Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (29/1/2017). Info GTK Dikdasmen.Go.Id 2025, Cek Bantuan Isentif Guru Non ASN Rp 2,1 Juta Cair Agustus-September

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah akan meyaluran bantuan insentif untuk guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) pada bulan Agustus hingga September 2025 

Bantuan ini diberikan kepada para guru non ASN baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Dilansir dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, setiap penerima akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2.100.000 per tahun, yang disalurkan sekali dalam satu tahap pencairan. 

Berikut syarat, ketentuan, mekanisme, hingga cara cek penerima insentif guru nonASN di sini. 

Syarat penerima bantuan insentif guru non-ASN 2025 

Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK), sebagian besar persyaratan masih sama dengan tahun sebelumnya. Syarat penerima insentif guru non-ASN 2025 di antaranya: 

  • Belum memiliki sertifikat pendidik 
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1 
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan Terdata dalam Dapodik Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Namun, tahun ini ada beberapa perubahan penting. Jika sebelumnya guru harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun, kini syarat tersebut dihapuskan. 

Sebagai gantinya, ada tambahan ketentuan baru, yaitu: 

  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial 
  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan 
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri.

Mekanisme penyaluran insentif guru non-ASN 2025 

Mekanisme penyaluran insentif guru nonASN 2025 juga mengalami perubahan. Tahun ini, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN. 

Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru langsung melalui Dapodik. 

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik Sri Lestariningsih dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025). 

Selain itu, Puslapdik juga akan membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan. 

Guru penerima wajib melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026. Jika lewat dari waktu tersebut, uang bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Untuk mendapatkan informasi terkait bantuan isentif guru Non ASN dapat dilakukan melalui dua portal resmi:

Melalui Info GTK, baik guru PNS maupun non-PNS dapat mengecek bantuan isentif hingga tunjangan profesi yang mereka terima.

Data yang ditampilkan dalam Info GTK bersumber langsung dari pendataan resmi seorang guru dan mencakup berbagai informasi penting seperti Nomor Registrasi Guru, Status NUPTK, dan lainnya.

Informasi Penyaluran Bantuan Isentif bagi Guru Non ASN

Halaman
12

Berita Terkini