Polres Gresik melakukan rekonstruksi dengan total 46 adegan pada Selasa (5/8/2025).
Diteriaki Warga
Rekonstruksi dilakukan Polres Gresik di TKP pembunuhan, toko fotocopy Makmur Jaya, Jalan Griya Bhayangkara Permai Blok A, Urangagung, Sidoarjo, pada Selasa (5/8/2025).
Satu tersangka ditetapkan dalam kasus ini, Syahrama atau SR (36) asal Sidoarjo.
Seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2008 silam, divonis 20 tahun penjara tapi bebas tahun 2018.
Tim Macan Giri Polres Gresik tiba di lokasi sekitar pukul sembilan 11.00 WIB.
Sementara lokasi sudah dipenuhi warga yang ingin menyaksikan sejak pukul 09.30 WIB.
Teriakan warga menggema ketika tersangka mulai keluar dari mobil untuk menuju TKP.
“Wooooohh hukum mati,” sambut warga dengan nada geram.
Mulanya, korban datang menggunakan sepeda motor dan diparkir di teras toko.
Korban lalu diajak tersangka masuk dan tersangka menutup setengah rolling door.
Tersangka membunuh korban di salah satu ruangan di dalam toko.
Korban memindahkan barang lalu memukul tengkuk leher belakang korban menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali.
Korban sempat teriak minta tolong namun pelaku langsung membungkam dengan tangan kiri.
Lalu korban dipukul sebanyak empat hingga lima kali di bagian kepala belakang.