HUT ke 80 RI

744 Warga Binaan di Lapas Kayuagung Dapat Remisi HUT Ke-80 RI, 33 Diantaranya Langsung Dapat Bebas

Penulis: Winando Davinchi
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI - Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), M Yusuf didampingi Kasubsi Kegiatan Kerja (Giatja), Saipul Hadi memberikan keterangan Selasa (5/8/2025) siang.

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Momen peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus selalu ditunggu-tunggu oleh warga binaan pemasyarakatan atau WBP yang ada di seluruh Indonesia. 

Tidak terkecuali di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Kayuagung terdapat ratusan WBP yang mendapat kado istimewa remisi atau potongan masa tahanan.

Pemberian remisi ini menjadi titik balik harapan bagi para warga binaan untuk membuka lembaran baru di kehidupan mereka. 

Disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Syaikoni melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), M Yusuf menyampaikan total 744 WBP menerima remisi umum (RU) peringatan hari kemerdekaan di tahun 2025.

"Terdapat 711 orang mendapatkan remisi khusus sebagian (RU 1) dan 33 orang memperoleh remisi bebas (RU 2). Dimana langsung 31 orang bebas dan jalan subsider 2 orang," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025) siang.

Selain itu, Yusuf juga menjelaskan bahwa beberapa napi mendapatkan remisi dasawarsa (RD) yaitu remisi khusus diberikan setiap 10 tahun sekali.

Namun, pemberian remisi ini tak berlaku bagi semua narapidana. 

Hanya mereka yang telah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht) dan pernah menerima remisi sebelumnya yang bisa mendapat remisi dasawangsa.

"Remisi dasawarsa total 725 orang, remisi khusus sebagian (RD 1) ada 707, bebas yang (RD 2) 18. Dimana langsung bebas 17 orang dan subsider 1 orang," ungkapnya.

Baca juga: Rutan Pakjo Palembang Usulkan 915 Narapidana Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun

Baca juga: Penghuni Lapas Kelas 1 Palembang Over Kapasitas, Harusnya 500 Orang, Kini Ditempati 1.500an Napi

Menurutnya, remisi bukan hanya  hadiah cuma-cuma. Dimana ada proses seleksi ketat serta pemenuhan syarat administratif dan perilaku yang harus dipatuhi.

"Warga binaan wajib menunjukkan perubahan perilaku yang nyata selama menjalani masa pidana. Jika terbukti lakukan pelanggaran, hak remisi dapat dicabut," urainya.

Selain itu, Yusuf turut mengimbau seluruh WBP baik yang mendapat remisi umum maupun dasawarsa, agar terus partisipasi aktif berbagai kegiatan pembinaan di lapas. 

"Kegiatan ini menjadi bekal penting bagi mereka setelah bebas agar mampu mandiri dan tidak kembali lagi ke balik jeruji," harapnya.

Dengan adanya remisi ini, puluhan narapidana kini berkesempatan untuk menghirup udara bebas lebih cepat dan memulai kehidupan baru lebih baik. 

"Harapannya, mereka tidak akan kembali lagi ke dunia kelam dan bisa menjadi pribadi bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini