Berita Palembang

Penghuni Lapas Kelas 1 Palembang Over Kapasitas, Harusnya 500 Orang, Kini Ditempati 1.500an Napi

Kondisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas I Palembang saat ini, mengalami over kapasitas dan perlu penangan segera. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Kominfo Palembang
AUDIENSI - Wakil Walikota Prima Salam menerima audiensi dari Kepala Lapas Kelas I Palembang, M Pithra Jaya Saragih di Ruang Rapat II Setda Kota, Kamis (10/7/2025) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Kondisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas I Palembang saat ini, mengalami over kapasitas dan perlu penangan segera. 

Hal ini terungkap, saat Wakil Walikota Prima Salam menerima audiensi dari Kepala Lapas Kelas I Palembang, M Pithra Jaya Saragih di Ruang Rapat II Setda Kota, Kamis (10/7/2025).

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membahas langkah strategis pembinaan narapidana, dan penanganan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Dalam pertemuan tersebut, Prima Salam menyatakan komitmen Pemerintah Kota Palembang, untuk mendukung upaya pembinaan narapidana, sebagai bagian dari strategi menekan angka kriminalitas di wilayah kota.

“Kami siap berkolaborasi dalam upaya pembinaan narapidana, kedepan hal ini bisa menjadi langkah preventif dalam menurunkan tingkat kriminalitas di Palembang,” ujar Prima Salam.

Ia juga menyoroti persoalan serius terkait kondisi Lapas yang saat ini mengalami over kapasitas dan menyatakan akan mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah tersebut.

Baca juga: 771 WBP Lapas Kayuagung DiusulkanDapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI ke -80

Baca juga: Deteksi Penyalahgunaan Narkoba di Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Petugas & Warga Binaan Tes Urine

Sementara itu Kepala Lapas Kelas I Palembang M Pithra Jaya Saragih mengungkapkan bahwa saat ini kapasitas lapas jauh melebihi daya tampung yang ideal.

“Seharusnya Lapas Kelas I Palembang hanya menampung 500 orang tapi kini dihuni sekitar 1.500 narapidana, Ini artinya tingkat hunian sudah lebih dari 200 persen, satu kamar yang seharusnya untuk 6 orang kini diisi hingga 12 orang,” jelas Pithra.

Ia menjelaskan, beberapa solusi tengah dipertimbangkan termasuk pendistribusian narapidana ke lapas lain di daerah, percepatan pembebasan bersyarat serta pemberian remisi pada momen Hari Kemerdekaan 17 Agustus bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Pithra juga menyoroti tingginya jumlah narapidana kasus narkotika yang mencapai 60 persen dengan mayoritas merupakan pengguna.

Ia mendorong adanya pembaruan regulasi yang lebih berpihak pada rehabilitasi bukan pembinaan.

“Sesuai undang-undang, pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi sebelum putusan pengadilan dan kami berharap ke depan ada regulasi tegas yang membedakan antara pemakai dan bandar narkoba,” tegasnya.

Kolaborasi antara Pemkot Palembang dan Lapas ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem pembinaan yang lebih manusiawi, efektif dan berkelanjutan demi keamanan serta ketertiban kota. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved