Kemudian terdakwa Nopriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU menghubungi M Fauzi alias Pablo dengan menawarkan paket pekerjaan tersebut dengan fee 20 persen dan 2 persen.
Lalu pada 21 Januari DPRD OKU melaksanakan rapat paripurna pembahasan RAPBD tahun anggaran 2025, karena adanya perpecahan dua kubu rapat tersebut hanya dihadiri 19 orang anggota DPRD dari kubu bertaji. Sedangkan 15 orang anggota DPRD kubu YPN-YESS tidak hadir, sehingga rapat tidak mencapai kuorum.
Oleh karena itu Pj Bupati OKU pada saat itu memerintahkan Setiawan bersama terdakwa Nopriansyah untuk menemui anggota DPRD kubu YPN-YESS. Lalu meminta seluruh anggota DPRD OKU kubu YPN-YESS dapat hadir Dalam rapat paripurna yang digelar 22 Januari 2025.
Selain menghubungi Pablo, terdakwa juga menawarkan proyek tersebut kepada Ahmad Sugeng Santoso yang hanya sanggup memberikan fee Rp 1,5 miliar.
Setelah uang dari Ahmad Sugeng Santoso dan pencairan uang muka proyek oleh Pablo sudah dilakukan, terdakwa Nopriansyah memerintahkan Pablo untuk menyerahkan uang Rp 2,2 miliar ke Armansyah dan melaporkan kepada terdakwa.
Sehingga total uang suap yang diterima Nopriansyah senilai Rp 3,7 miliar.
Baca berita Tribunusmsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com