TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa kasus korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/8/2025).
Keempat terdakwa yang disidangkan hari ini adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah beserta tiga anggota DPRD OKU yang sebelumnya terjaring OTT KPK, Umi Hartati, Fahrudin dan Ferlan Juliansyah.
Menggunakan rompi oranye KPK, keempat terdakwa tiba di museum tekstil dengan dikawal anggota Brimob, polisi serta tim KPK.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, dengan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan.
Dalam kasus ini diketahui keempat terdakwa disebut menerima uang suap senilai Rp 3,7 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Jaksa penuntut umum KPK RI menjerat keempatnya dengan dakwaan primair pasal 11 UU Nomor 31 RI Tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Serta dakwaan subsider pasal 12 huruf a dan huruf b UU nomor 31 RI tahun 1999 Jo Pasal 55 KUHP.
Keempat terdakwa dijerat pasal tersebut karena sebagai penerima suap dari Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo yang sudah disidangkan terlebih dulu.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M Fahrudin menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo. Perbuatan terdakwa melanggar, sebagaimana diatur pasal 11 dan 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP, " ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan.
Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan memilih untuk melanjutkan proses persidangan.
Majelis hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU Bakal Ajukan Pledoi
Baca juga: Keluar Rp 3,7 M Untuk Suap Fee Pokir DPRD OKU, Ahmad Sugeng & Pablo Dituntut 2 & 2,5 Tahun Penjara
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa KPK menyebut tindak pidana korupsi gratifikasi ini berawal ketika pertemuan anggota DPRD bersama pemerintah Kabupaten OKU yang diwakili Pj Bupati M Iqbal Ali Syahbana dan Setiawan di rumah dinas Bupati pada bulan Januari 2025.
Di pertemuan tersebut terdakwa Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M Fahrudin menyampaikan usulan paket pekerjaan dana aspirasi DPRD atau pokok pikiran dimasukkan ke dalam Rancangan APBD tahun 2025 dengan nilai proyek Rp 45 miliar, yang dianggarkan Dinas PUPR.
Atas permohonan tersebut, M Iqbal Ali Syahbana menyampaikan bahwa dana aspirasi anggota DPRD tahun 2025 akan diberikan dengan cara yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Yaitu anggota DPRD akan mendapatkan uang komitmen 'ketok palu' pengesahan APBD yang besarannya akan diambil dari bagian nilai proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Uang 'ketok palu' tersebut akan diberikan sebagai kompensasi dana aspirasi pokir yang tidak bisa diakomidir dalam Rancangan APBD tahun 2025.
Kemudian terdakwa Nopriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU menghubungi M Fauzi alias Pablo dengan menawarkan paket pekerjaan tersebut dengan fee 20 persen dan 2 persen.
Lalu pada 21 Januari DPRD OKU melaksanakan rapat paripurna pembahasan RAPBD tahun anggaran 2025, karena adanya perpecahan dua kubu rapat tersebut hanya dihadiri 19 orang anggota DPRD dari kubu bertaji. Sedangkan 15 orang anggota DPRD kubu YPN-YESS tidak hadir, sehingga rapat tidak mencapai kuorum.
Oleh karena itu Pj Bupati OKU pada saat itu memerintahkan Setiawan bersama terdakwa Nopriansyah untuk menemui anggota DPRD kubu YPN-YESS. Lalu meminta seluruh anggota DPRD OKU kubu YPN-YESS dapat hadir Dalam rapat paripurna yang digelar 22 Januari 2025.
Selain menghubungi Pablo, terdakwa juga menawarkan proyek tersebut kepada Ahmad Sugeng Santoso yang hanya sanggup memberikan fee Rp 1,5 miliar.
Setelah uang dari Ahmad Sugeng Santoso dan pencairan uang muka proyek oleh Pablo sudah dilakukan, terdakwa Nopriansyah memerintahkan Pablo untuk menyerahkan uang Rp 2,2 miliar ke Armansyah dan melaporkan kepada terdakwa.
Sehingga total uang suap yang diterima Nopriansyah senilai Rp 3,7 miliar.
Baca berita Tribunusmsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com