Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB.
Baca juga: Postingan Terakhir Marsma TNI Fajar Adriyanto Sebelum Kecelakaan Pesawat, Para Jenderal Berduka
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan mengenai bom di dalam pesawat tergolong tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan dapat diperberat hingga 8 tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
Jajaran Direktorat Keamanan Penerbangan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) guna mengantisipasi potensi ancaman.
Pelaku akan dijerat Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Sebelumnya, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan kronologi kejadian.
Menurutnya, insiden ini terjadi pada Sabtu (2/8/2025) saat penerbangan dioperasikan dengan pesawat Boeing 737-900ER yang mengangkut 184 penumpang.
"Saat posisi pesawat sudah pushback, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/8/2025). Dikutip Kompas.com
Danang menambahkan, sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin mengkonfirmasi ulang kepada H mengenai informasi tersebut.
Namun, H tetap bersikukuh bahwa ada bom di pesawat.
"Informasi itu segera dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat," tambahnya.
Karena pernyataan tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, kejadian ini dikategorikan sebagai RTA (Return to Apron), yaitu prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut.
H kemudian diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk investigasi.
Akibat kejadian itu, seluruh penumpang diturunkan dan menjalani proses scan ulang di Bandara Soekarno-Hatta.
Bagasi dan barang bawaan diperiksa oleh petugas keamanan bandara, Otoritas Bandar Udara, PPNS, dan kepolisian.
Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya.