Berita Nasional

Syoknya Nasabah, Rekeningnya Diblokir PPATK Padahal Isinya Tabungan: Kalau Milyaran Baru Dicurigai

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPATK BLOKIR REKENING- Ilustrasi atm terblokir. Anggis menilai kebijakan PPATK memblokir rekening bak mempersulit dirinya sebagai nasabah, meski jarang menggunakan rekening bank untuk bertransaksi.

TRIBUNSUMSEL.COM - Keresahan akibat kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan dirasakan Anggis (25), karyawan swasta asal Bekasi.

Anggis dibuat heran dan terkejut setelah mengetahui rekening yang dipakainya untuk menyimpan tabungan justru diblokir secara sepihak.

Anggis menilai kebijakan ini juga mempersulit dirinya sebagai nasabah, meski jarang menggunakan rekening bank untuk bertransaksi.

Baca juga: Sosok Ivan Yustiavandana Ketua PPATK Disorot Buntut Blokir Rekening, Kini Dipanggil Prabowo

ILUSTRASI- Ilustrasi pemblokiran rekening. PPATK memblokir sejumlah rekening dormant yang diduga terkait judi online. ((Bank BTN)/Kompas.com)

Ia merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak oleh pihak bank berdasarkan instruksi PPATK. 

Menurut dia, tidak semua orang punya waktu untuk mengurus pemblokiran langsung ke bank, apalagi dengan jadwal kerja yang padat. 

“Saya kerja dari pagi sampai sore. Kalau rekening diblokir terus saya disuruh ke bank buat buka blokir, itu makan waktu banget,” kata Anggis kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
 
Saat diminta untuk mengurus ke Bank, ia merasa seperti dipersulit.

“Saya sudah coba ke bank, dan memang beberapa orang juga cerita hal yang sama. Cuma pikir aja masa kita nasabah dipersulit kayak begini, diblokir sepihak terus kita urus gitu?” tutur dia.

Menurutnya, pemerintah dinilai cukup aneh dan ia merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak oleh pihak bank berdasarkan instruksi PPATK. 

“Seharusnya kalau uang di rekening sampai miliaran kan mencurigakan tuh, baru diblokir. Aneh memang pemerintah ini,” lanjutnya.

Hal senada juga diungkapkan Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, saat ditemui di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

“Saya kaget pas tahu rekening saya diblokir, padahal itu saya pakai untuk simpan uang saja. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi,” kata dia.

Azahra mengaku sengaja menggunakan salah satu rekening bank miliknya sebagai tempat menyimpan dana darurat.

Karena itu, ia tidak melakukan transaksi dalam waktu lama, namun bukan berarti rekening tersebut tidak penting.

“Itu tabungan buat keperluan mendesak. Jadi memang enggak sering dipakai, tapi kenapa tiba-tiba diblokir,” ujarnya.

“Kalau alasannya buat keamanan, ya bagus. Tapi masa iya kami enggak dikasih tahu dulu? Kan rekening itu bisa aja penting buat kami, walau jarang dipakai,” lanjut Anggis.

Baca juga: VIDEO Hotman Paris Soroti Kebijakan PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Jangan Merepotkan

Sementara Fiky (21), seorang mahasiswa yang ditemui di lokasi yang sama, juga mengalami hal serupa.

Ia mengatakan rekening miliknya baru digunakan kembali setelah lama tidak aktif, namun tetap diblokir.
 
“Baru isi saldo beberapa hari lalu, pas dicek malah enggak bisa dipakai. Saya kira ada masalah teknis, ternyata banyak yang ngalamin juga pas saya cari tahu di berita dan TikTok,” ujar Fiky.

Menurut Fiky, pemblokiran ini menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah, terutama mahasiswa yang baru mulai aktif menggunakan layanan perbankan.

“Kaya saya kan mahasiswa, kadang memang belum ada pemasukan dan jarang juga dapat uang yang ditransfer ke rekening,” tutur dia.

Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Artinya, warga yang memiliki rekening bank tetapi jarang bertransaksi perlu waspada. Sebab, rekening yang tidak aktif atau dorman selama tiga bulan bisa saja otomatis dibekukan atau diblokir.

Penjelasan PPATK 

PPATK menyatakan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (dormant) dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan keuangan, terutama yang berkaitan dengan jual beli rekening, praktik judi online, dan pencucian uang.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat telah menemukan lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk oleh sindikat judi online.

PPATK juga menyatakan, perbankan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang dianggap tidak wajar demi kepentingan bersama.

Namun, masyarakat tetap berharap ada sistem yang lebih akomodatif dan komunikatif ke depan.

Bisa diaktifkan kembali

PPATK menegaskan bahwa rekening dormant yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita. Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.

"Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025). Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:

Pencucian uang Jual beli rekening Penipuan daring Judi online Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK.

Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:

Isi Formulir Keberatan Henti Sementara via: https://form.ppatk.go.id

Datang ke cabang bank tempat membuka rekening

Sertakan dokumen: KTP Buku tabungan

Bukti pengisian formulir

PPATK Dokumen tambahan sesuai ketentuan bank

Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali.

Dipanggil Prabowo

Kini Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Pemanggilan itu dilakukan di tengah memuncaknya keluhan masyarakat soal pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant oleh PPATK. Ivan tiba lebih dulu sekitar pukul 17.06 WIB.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pertemuan.

"Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya," ujar Ivan singkat. 

Tak lama berselang, Gubernur BI Perry Warjiyo menyusul masuk ke Kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.

Pertemuan ini berlangsung seiring meningkatnya keresahan publik terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dinilai menyulitkan, tidak tepat sasaran, dan kurang memahami realitas keuangan masyarakat bawah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan", 

 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini