Berita Nasional

Keresahan Warga usai Rekening Diblokir PPATK, Tabungan Anak hingga Biaya Operasi Tak Bisa Ditarik

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPATK BLOKIR REKENING - Ilustrasi rekening diblokir. Buntut kebijakan usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank, tak sedikit warga yang mengeluh.

Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menerima bantuan sosial. Meski tidak aktif digunakan, rekening tersebut tetap disimpan Mardiyah untuk keperluan darurat. 

“Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau salah gunain. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” ucap Marduyah. 

Di tengah tekanan ekonomi, masyarakat kecil seperti Mardiyah merasa tersudut. Ia menilai proses pengaktifan ulang justru menambah beban biaya dan waktu, apalagi bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.

Curhat Warga Uang Biaya Operasi

Sementara, beredar di media sosial curahan hati dari seorang warganet dengan akun @/puputtttvnla menjadi korban pemblokiran rekening bank.

Padahal uang tersebut akan digunakan untuk biaya operasi ibunya.

Pemilik akun bernama Puput mengungkapakn uang senilai Rp 28 juta tidak dapat ditarik. Padahal dana tersebut bersifat mendesak untuk biaya pengobatan.

Selain itu, dalam curhatannya, ia meluapkan amarahnya kepada kebijakan yang dianggapnya tidak memikirkan dampak jangka panjang bagi masyarakat kecil. 

Baginya, aturan ini terasa sangat meresahkan dan menyusahkan.

"PPATK meresahkan dan menyusahkan rakyat tidak berpikir jangka panjang," tulisnya.

Padahal uang tersebut akan dipakai untuk operasi ibunya.

"Yang bikin resah itu gak bisa diambil duitnya secara cepat dan posisinya nyokap mau operasi ya emang pake bpjs operasinya, tapi ke rs kan gak jalan kaki dan di rs gak mungkin gak makan dan bokap gue udah setres kenapa rekeningnya ga bisa soalnya nominalnya gak sedikit," imbuhnya.

Unggahan ini sontak memicu simpati dan kemarahan dari warganet lain. 

Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Halaman
1234

Berita Terkini