Berita OKU Timur

5 Tahun Buron, Begal di OKU Timur Akhirnya Ditangkap Polisi, Korbannya Pelajar SMP

Penulis: CHOIRUL RAHMAN
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU DPO DITANGKAP -- Lima tahun buron, tersangka AK (23) ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Belitang I untuk pemeriksaan lanjutan atas kasus curas terhadap pelajar pada tahun 2020 silam, Senin (28/07/2025). Pelaku satunya sudah dihukum.

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Setelah buron selama lebih dari lima tahun. Pelarian tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AK (23) warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, akhirnya berakhir ditangan aparat kepolisian.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKU Timur dan Unit Reskrim Polsek Belitang I berhasil meringkus AK pada Minggu malam, 27 Juli 2025, di kediamannya tanpa perlawanan.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu, 26 Januari 2020 silam.

Korbannya, Aditya Pratama, yang saat itu masih berstatus pelajar SMP berusia 14 tahun, menjadi sasaran dua orang pelaku saat sedang berteduh di depan Kantor Pos Desa Bedilan, Kecamatan Belitang.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto mengatakan, peristiwa bermula ketika korban dan temannya tengah berteduh sambil mengendarai sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam merah.

Lalu, dua pelaku tiba-tiba datang dan meminta uang sebesar Rp50 ribu serta merampas telepon genggam korban.

“Tak hanya itu, kedua pelaku juga memaksa korban dan temannya ikut bersama mereka. Korban dibawa menggunakan motor miliknya yang sudah dikuasai pelaku, sementara temannya dibonceng menggunakan motor pelaku lainnya,” katanya, Senin (28/07/2025).

Namun aksi tersebut tak berjalan mulus.

Saat melintasi Desa Yosowinangun, teman korban berhasil melompat dan kabur.

Korbanpun berinisiatif mencabut kunci kontak motor dan melompat sambil berteriak meminta pertolongan.

Baca juga: Ditangkap Kasus Begal, Saudara Kembar di Lubuklinggau Terlibat Pencurian Mobil Damkar yang Viral

Baca juga: Susul Kembarannya Masuk Penjara, Bagas Spesialis Begal & Penggelapan Motor di Lubuklinggau Ditangkap

Warga yang mendengar teriakan korban segera datang membantu dan berhasil menangkap salah satu pelaku, yakni SBP (Satria Bagus Pangestu), yang kemudian telah menjalani hukuman.

Sementara itu, AK berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lima tahun terakhir.

“Berbekal informasi masyarakat, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Belitang I, Ipda Krisna Sandi, langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat. Tersangka AK ditangkap saat berada di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya,” pungkasnya.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor, satu unit ponsel Vivo warna biru dongker, dan uang tunai sebesar Rp50.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.

Adapun barang bukti berupa sepeda motor, handphone, dan kotak HP telah diamankan dalam berkas perkara sebelumnya.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Belitang I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini