Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700.
Selain gaji pokok, prajurit Tamtama TNI juga menerima beberapa tunjangan. Salah satu tunjangan utama adalah tunjangan kinerja (tukin), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.
Besaran tukin ini berlaku sama untuk ketiga matra TNI (AD, AL, dan AU), dan ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Berikut rinciannya:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Kasum, Wakil KSAD/KSAL/KSAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000